Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Iduladha

ASTAGA Tak Penuhi Syarat, Hewan Tak Bisa Disembelih Sebagai Kurban, Simak Ini

Tak lama lagi umat muslim akan menyambut hari raya Idul Adha atau lebih sering disebut hari raya kurban.cara penyembelihan hewan kurban.

Sripo/ Reigan
Pedagang hewan kurban di Jalan Merdeka Kelurahan Talang Ubi Selatan Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tak lama lagi umat muslim akan menyambut hari raya Idul Adha atau lebih sering disebut hari raya kurban.

Nantinya saat itu tiba, di seluruh penjuru dunia akan merayakannya dengan cara penyembelihan hewan kurban.

Hal ini seperti kisah pengorbanan Nabi Ismail anak dari Nabi Ibrahim yang rela dikurbankan dan akhirnya dilakukan penyembelihan.

Ketika penyembelihan akan dilakukan atas kehendak Allah digantikanlah menjadi kibas atau domba dan nabi Ismail terbebas dari penyembelihan itu.

Dalam penyembelihan hewan kurban tentu tidak secara sembarangan, tentu saja ada tata caranya sesuai syariat islam.

Ustadz Tholib selaku kepala direktur Pendidikan Kader Ulama, yayasan Masjid Agung Palembang, menjelaskan Syarat yang harus dipenuhi bagi orang yang akan menyembelih hewan kurban :

Orang yang ingin menyembelih adalah muslim.

Baca: Imba - Altje Dondokambey Bangun Komunikasi? Ketemu di Momen Pengucapan Syukur Manado

Baca: Pengucapan Syukur Kota Manado, Mor Bastiaan Ajak Warga Manado Jaga Kota Manado Bersih dan Aman

Baca: Listrik Padam di Sebagian Jawa, Begini Penjelasan PLN

"Penyembelihan hewan kurban diharuskan beragama Islam," katanya.

Lalu harus menggunakan pisau yang tajam dan sangat tajam agar tidak menyakiti hewan tersebut.

"Sebaiknya syarat di anjurkan tidak sampai menyakiti hewan yang akan disembelih, sebisa mungkin dalam satu kali sayatan pisau alat pernapasan putus,"

"Jangan sampai ketika penyembelihan berkali-kali, karena itu termasuk menyakiti hewan tersebut," ucapnya.

Sebelum dilakukan penyembelihan hewan kurban terlebih dahulu membaca bacaan yang di anjurkan.

"Bacaan sebelum penyembelihan adalah Bismillahi Allahuakbar dan lebih baik lagi di ikuti taqbir dari orang disekelilingnya," jelasnya.

Syarat utama dalam penempatan hewan kurban sesuai arah kiblat.

Baca: HEBOH Warga Desa Linawan Ditemukan Tewas di Kebun Tanpa Pakaian

Baca: Perguruan Tinggi di Indonesia Bisa Impor Rektor Luar Negeri? Ini Analisis Pengamat Pendidikan

Baca: Torang Kanal - Blessy Tangel dan Harapan untuk Pemimpin Manado ke Depan

Facebook Tribun Manado :

Baca: Rencana Pembangunan Jalan Ringroad Kotamobagu Tunggu Amdal dan Visibility Study

Baca: Seperti Ini Perayaan Pengucapan Syukur di Rumah Dinas Wali Kota Manado Vicky Lumentut

Baca: Seorang Pria Tebas Kaki Orang Lain, Karena Diduga Cemburu Buta Keduanya Kemudian Berlari Keluar

Instagram Tribun Manado :

"Arah kepala hewan tersebut harus mengarah ke kiblat sesuai arah kita sholat," ujarnya.

Lanjutnya, penyembelihan dengan cara yang benar sesuai dengan aturan dalam Fikih Islam agar orang yang memberi hewan kurban dan yang mengkonsumsinya mendapatkan nilai taqwa.

"Sesuai yang terkandung dalam Al Quran QS. Al-Hajj :37, tidak akan sampai kepada Allah daging dan darah hewan, melainkan nilai taqwa lah yang sampai kepadanya," tutupnya.

Cara Memilih Hewan Kurban

Namun untuk mengurbankan hewan tidak sekedar membeli dan menyembelihnya.

Ada syariat tertentu berdasarkan hukum Islam bagi hewan yang akan disembeli untuk dikurbankan.

Ustad Tony Ibrahim yang juga menjual hewan kurban menjelaskan, syarat untuk hewan yang akan disembeli untuk dikurbannya secara umum pastinya harus sehat jasmani.

Hewan juga paling tidak sudah berumur 2 tahun dan gigi sudah tanggal 2 atau pengga.

"Syarat hewan kurban seperti kambing harus, tidak buta, tanduk jangan patah, bibir tidak korengan, buah zakar harus lengkap," ujar pembimbing Majelis Taklim Fisabilillah ini, Minggu (20/7/2019).

Hewan yang akan dikurbankan juga tidak cacat.

Hewan tidak cacat dalam artian kaki tidak pincang, tubuh hewa juga tidak kurapan, buntut tidak buntung.

Selain harus sehat jasmani dan tidak cacat, hewan kurban juga harus jantan dan memang sudah cukup umur untuk disembelih sebagai hewan kurban.

Bila ada salah satu dari syarat hewan kurban tidak terpenuhi, maka hewan tersebut tidak layak untuk dijadikan hewan kurban.

Bagi masyarakat yang akan membeli hewan kurban, sebaiknya diteliti terlebih dahulu.

Sehingga, ketika kewan kurban sudah dibeli maka bisa dijadikan untuk hewan kurban.

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Tata Cara, Adab, dan Syarat Menyembelih Hewan Kurban Sesuai Syariat Islam

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved