Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Iduladha

ASTAGA Tak Penuhi Syarat, Hewan Tak Bisa Disembelih Sebagai Kurban, Simak Ini

Tak lama lagi umat muslim akan menyambut hari raya Idul Adha atau lebih sering disebut hari raya kurban.cara penyembelihan hewan kurban.

Sripo/ Reigan
Pedagang hewan kurban di Jalan Merdeka Kelurahan Talang Ubi Selatan Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI. 

Lanjutnya, penyembelihan dengan cara yang benar sesuai dengan aturan dalam Fikih Islam agar orang yang memberi hewan kurban dan yang mengkonsumsinya mendapatkan nilai taqwa.

"Sesuai yang terkandung dalam Al Quran QS. Al-Hajj :37, tidak akan sampai kepada Allah daging dan darah hewan, melainkan nilai taqwa lah yang sampai kepadanya," tutupnya.

Cara Memilih Hewan Kurban

Namun untuk mengurbankan hewan tidak sekedar membeli dan menyembelihnya.

Ada syariat tertentu berdasarkan hukum Islam bagi hewan yang akan disembeli untuk dikurbankan.

Ustad Tony Ibrahim yang juga menjual hewan kurban menjelaskan, syarat untuk hewan yang akan disembeli untuk dikurbannya secara umum pastinya harus sehat jasmani.

Hewan juga paling tidak sudah berumur 2 tahun dan gigi sudah tanggal 2 atau pengga.

"Syarat hewan kurban seperti kambing harus, tidak buta, tanduk jangan patah, bibir tidak korengan, buah zakar harus lengkap," ujar pembimbing Majelis Taklim Fisabilillah ini, Minggu (20/7/2019).

Hewan yang akan dikurbankan juga tidak cacat.

Hewan tidak cacat dalam artian kaki tidak pincang, tubuh hewa juga tidak kurapan, buntut tidak buntung.

Selain harus sehat jasmani dan tidak cacat, hewan kurban juga harus jantan dan memang sudah cukup umur untuk disembelih sebagai hewan kurban.

Bila ada salah satu dari syarat hewan kurban tidak terpenuhi, maka hewan tersebut tidak layak untuk dijadikan hewan kurban.

Bagi masyarakat yang akan membeli hewan kurban, sebaiknya diteliti terlebih dahulu.

Sehingga, ketika kewan kurban sudah dibeli maka bisa dijadikan untuk hewan kurban.

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Tata Cara, Adab, dan Syarat Menyembelih Hewan Kurban Sesuai Syariat Islam

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved