BUMN
Mesin ATM Bank BUMN Dibobol, Dana Fantastis Berhasil Diambil Peretas, Curi Uang Rp 1,7 Miliar
Dana sebesar Rp 1,7 miliar yang berhasil didapat dari transaksi ilegal tersebut dikirim kepada 16 rekening penampung yang ia siapkan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Mesin ATM Bank BUMN Dibobol, Dana Fantastis Berhasil Diambil Peretas.
Sistem perbankan ATM bank BUMN dibobol hingga kehilangan dana sekitar 1,7 miliar.
Peretas mesin ATM sebuah badan usaha milik negara (BUMN) telah diringkus Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Diketahui, tersangka berinisial CP (45) itu ditangkap di Majalengka, Jawa Barat, 25 Juli 2019.
"Akhir bulan Juli, kami Ditsiber Subdit I telah mengungkap satu pelaku yg berinisial C, melakukan ilegal akses terhadap salah satu ATM perbankan milik BUMN," ujar Kepala Subdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Dani Kustoni saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2019).
Kombes Pol Dani Kustoni mengatakan, pelaku diduga melakukan peretasan terhadap mesin ATM.
CP juga diduga memodifikasi kartu ATM giro miliknya sehingga dapat melakukan transaksi transfer terus-menerus.
Padahal, ia tidak memiliki saldo dalam rekening di kartu ATM yang digunakan.

Dana sebesar Rp 1,7 miliar yang berhasil didapat dari transaksi ilegal tersebut dikirim kepada 16 rekening penampung yang ia siapkan.
Kepada penyidik, CP mengaku melakukan aksinya demi memenuhi kebutuhan ekonomi. Uang tersebut juga ia gunakan untuk mendirikan perusahaan produsen cairan pembersih.
Dani mengatakan bahwa uang yang berhasil diambil pelaku dari hasil transaksi ilegal adalah milik bank sehingga yang dirugikan adalah pihak bank.
Baca: Kisah KKB Papua Akhirnya Menyerah, Termakan Strategi Sederhana Danjen Kopassus, Cuma Utus 2 Perwira
Baca: AUREL AINI Anggota Paskibra Mendadak Meninggal dengan Tubuh Lebam, Keluarga Sebut Ada yang Janggal
Baca: Syahrini Ulang Tahun, Begini Potret Pesta Ulang Tahunnya yang Dihadiri Luna Maya
Hingga kini, polisi masih mendalami cara pelaku mengelabui mesin ATM sambil menunggu hasil laboratorium forensik (labfor).
"Sedang kita lakukan pemeriksaan di labfor, kita juga menyita laptop, CPU, rekening bank, dan lainnya, akan kita lakukan pemeriksaan di labfor, untuk menentukan apakah ATM yang digunakan ada modifikasi atau tidak. Kalau ATM bersifat biasa tentunya akan terbaca oleh perbankan," ujar dia.
Dari tersangka, polisi menyita empat unit telepon genggam, dua unit laptop, empat buku rekening bank, tujuh buah kartu ATM, bukti transfer sebesar Rp 5,5 juta.
Kemudian, lima buah perhiasan, empat unit mobil, satu unit motor, dan sebundel pembukuan untuk perusahaan atas nama PT Kalimas Bintang Pratama.
Pelaku dikenakan Pasal 46 jo Pasal 30 dan/atau Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 82 dan 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, 4, 5, dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 64 KUHP.
Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara maksimal selama 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Baca: Viral Facebook, Ibu Meninggal Sambil Tersenyum Lahirkan Anak Kedua, Ini Curhatan Suami
Baca: 4 Selebritis Indonesia Ini Mantap Nikahi Artis Internasional, Suami No 2 Vokalis Band Legendaris
Baca: Suntik Gadis 14 Tahun di Kebun, Pemuda Asal Dumagin Dilaporkan ke Polisi
Wanita Bobol Bank Lewat Game Online
Seorang perempuan diduga membobol bank sebesar Rp 1,85 miliar.
Perempuan berinisial YS (26) membobol bank lewat game online Mobile Legend.
Polisi pun menangkap gamers tersebut.
Perempuan YS ditangkap Jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya
"Dimana tersangka perempuan, YS, tidak bekerja, asal Pontianak, berhasil bobol bank sehingga salah satu bank ini mengalami kerugian Rp1,85 miliar," ujar Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (18/5/2019).
Pengungkapan kasus ini, berasal dari laporan yang diterima Polda Metro Jaya dari pihak Bank yang mengaku mengalami pencurian melalui games online.
Pihak bank mengungkapkan ada beberapa transaksi yang janggal dari sebuah akun games online, Mobile Legend.
Setelah penyelidikan, polisi akhirnya menangkap YS di daerah Pontianak, Kalimantan Barat, pada Rabu (1/5/2019).
YS mengakui bahwa perbuatannya merugikan pihak lain. Cara dirinya membobol bank adalah dengan membeli sebuah peralatan di Mobile Legend namun tidak menggunakan uangnya.
YS menggunakan cheat sehingga uang yang ada di akunnya tidak berkurang. Dirinya telah melakukan aksinya berkali-kali.
"Tersangka sadar dan tahu bahwa dia membeli, tapi tidak mengurangi uangnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku uangnya hanya untuk membeli fasilitas yang ada di ML. Ini kejadian bukan sekali tapi terus berkali kali," ungkap Ade.
Atas perbuatannya, YS dikenakan Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (1) Juncto Pasal 2 ayat (1) huruf p dan huruf z UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (Tribunnews.com)
Baca: Otak di Balik Konflik Ndunga, Komandan Pemberontak KKB Papua, Siapa Egianus Kogoya?
Baca: Ternyata Nama Dulunya Bukan Pramuka, Ini Awal Ceritanya, Yuk Simak Sederet Fakta Pramuka Lainnya
Baca: Klasemen Piala AFF U-15, Indonesia Congkel Timor Leste di Puncak, Pengaruh Setelah Lawan Filipina
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul: Peretasan Mesin ATM Bobol Bank BUMN, Fantastis Dana yang Berhasil Dicuri Senilai Rp 1,7 Miliar