Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polsek Lolak

Polsek Lolak Police Line Perusahaan Tambang Besi

Dikatakan Romel, upaya tersebut ditempuh setelah pihak perusahaan tidak dapat menunjukkan izin.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Maickel Karundeng
istimewa
Polsek Lolak Police Line Perusahaan Tambang Besi 

TRIBUN MANADO.CO.ID - Kapolsek Lolak AKP Romel Pontoh menyatakan, pihaknya sudah menindak PT Indah Sari yang melakukan aktivitas tambang pasir besi di pantai Lolak.

"Sudah kami police line," kata Romel.

Dikatakan Romel, upaya tersebut ditempuh setelah pihak perusahaan tidak dapat menunjukkan izin.

Ungkap Romel, sudah berkali kali pihaknya meminta izin dari pihak perusahaan.

"Tapi tidak pernah ditunjukkan hingga kami pun turun mempolice line," katanya.

Menurur Romel, perkara perusahaan tersebut akan ditangani Polres Kotamobagu.

Diketahui, perusahaan tersebut dihentikan secara paksa oleh Bupati Bolmong Yasti Supredjo Mokoagow, Kamis (1/8).

Baca: Agung Hercules Meninggal Dunia, Terungkap Nama Asli, Prestasi hingga Jargon Kesayangan Semasa Hidup

Baca: DPRD Sulut Kunjungan Kerja ke Ceko, Belajar Keunikan Wisata Kota Praha

Baca: Geby Junifer Mentang, Pemimpin Harus Peduli Pada Dunia Pendidikan

Yasti Hentikan Operasional Perusahaan Pasir Besi, Tak Berizin, Ganggu Pengerjaan Bandara

Bupati Bolaang Mongondow Yasti Supredjo geram dengan ulah perusahaan tambang pasir besi di Desa Lalow, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolmong.

Pasalnya perusahaan itu tidak berizin.

Sudah begitu, operasionalnya mengganggu pengerjaan bandara udara Loloda Mokoagow.

Begitu tiba di lokasi untuk melakukan sidak, Kamis (1/8/2019) sore, Yasti langsung marah - marah.

"Aktivitas ini tidak berizin, saya minta untuk stop dulu," kata Yasti.

Seorang yang mengaku pelaksana kena damprat Yasti.

Ia coba berdebat. Namun argumen Yasti membuatnya tergagap.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved