Polsek Lolak
Polsek Lolak Police Line Perusahaan Tambang Besi
Dikatakan Romel, upaya tersebut ditempuh setelah pihak perusahaan tidak dapat menunjukkan izin.
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Maickel Karundeng
TRIBUN MANADO.CO.ID - Kapolsek Lolak AKP Romel Pontoh menyatakan, pihaknya sudah menindak PT Indah Sari yang melakukan aktivitas tambang pasir besi di pantai Lolak.
"Sudah kami police line," kata Romel.
Dikatakan Romel, upaya tersebut ditempuh setelah pihak perusahaan tidak dapat menunjukkan izin.
Ungkap Romel, sudah berkali kali pihaknya meminta izin dari pihak perusahaan.
"Tapi tidak pernah ditunjukkan hingga kami pun turun mempolice line," katanya.
Menurur Romel, perkara perusahaan tersebut akan ditangani Polres Kotamobagu.
Diketahui, perusahaan tersebut dihentikan secara paksa oleh Bupati Bolmong Yasti Supredjo Mokoagow, Kamis (1/8).
Baca: Agung Hercules Meninggal Dunia, Terungkap Nama Asli, Prestasi hingga Jargon Kesayangan Semasa Hidup
Baca: DPRD Sulut Kunjungan Kerja ke Ceko, Belajar Keunikan Wisata Kota Praha
Baca: Geby Junifer Mentang, Pemimpin Harus Peduli Pada Dunia Pendidikan
Yasti Hentikan Operasional Perusahaan Pasir Besi, Tak Berizin, Ganggu Pengerjaan Bandara
Bupati Bolaang Mongondow Yasti Supredjo geram dengan ulah perusahaan tambang pasir besi di Desa Lalow, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolmong.
Pasalnya perusahaan itu tidak berizin.
Sudah begitu, operasionalnya mengganggu pengerjaan bandara udara Loloda Mokoagow.
Begitu tiba di lokasi untuk melakukan sidak, Kamis (1/8/2019) sore, Yasti langsung marah - marah.
"Aktivitas ini tidak berizin, saya minta untuk stop dulu," kata Yasti.
Seorang yang mengaku pelaksana kena damprat Yasti.
Ia coba berdebat. Namun argumen Yasti membuatnya tergagap.