Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Taufik Hidayat Diperiksa Lima Jam oleh KPK

Mantan pebulutangkis Taufik Hidayat diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Taufik diperiksa dalam penyelidikan kasus

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Facebook Erly Bachtiar
Taufik Hidayat saat peluncuran bukunya. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan pebulutangkis Taufik Hidayat diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Taufik diperiksa dalam penyelidikan kasus saat dirinya menjabat sebagai Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) dan Staf Khusus di Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah enggan merinci penyelidikan kepada Taufik terkait kasus apa. Ia hanya menyebut perkara tersebut telah berproses di Pengadilan Tipikor.

Baca: Cerita Satu Keluarga Tewas Tertimpa Truk Tanah: Mama Jangan Tinggalin Kaila Ma

"Pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah diproses sebelumnya di pengadilan Tipikor,” kata Febri, Kamis (1/8).

Setelah menjalani pemeriksaan selama lima jam, mantan pebulutangkis Indonesia itu keluar dari gedung KPK pada pukul 15.40 WIB. Taufik pun mengiyakan pernyataan Febri.

"Dimintai keterangan saja saya stafsus Kemenpora di 2017-2018, itu saja. Di Wasatlak Prima sebagai apa, kerjanya apa di situ, itu saja," ucap Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/8).

Taufik Hidayat sempat diangkat sebagai Staf Khusus Bidang Komunikasi dan Kemitraan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada September 2016 hingga 2018. Perannya dibutuhkan pada event SEA Games Malaysia 2017 dan Asian Games 2018. Sebagai Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas, dia menjabat antara tahun 2016-2017.

Baca: Fintech Atasi Gap Kredit Rp 1.000 Triliun: Begini Penjelasan AFPI

Tak hanya soal posisinya di dua jabatan itu, kata Taufik, penyidik juga menanyakan Menpora Imam Nahrawi. Taufik ditanya seputar latar belakang Imam dan Aspri Menpora Miftahul Ulum.

"Ya kenal Pak Imam di mana. Itu-itu saja ya, terkait Menpora saja sih, yang lain tidak ada. Kemenpora sama Satlak Prima, kalau Satlak Prima bisa diminta di Stafsus, itu aja," katanya.

Terkait dengan Mifrahul Ulum, Taufik mengaku hanya ditanya kenal atau tidak dengan Ulum. "Ya ditanya (Miftahul Ulum) kenal, ya kenal," ujarnya.

Ketika ditanya terkait dana hibah KONI, Taufik mengaku tidak ada pertanyaan dari penyidik terkait KONI. Taufik juga mengaku tidak tahu menahu soal dana hibah KONI yang menyeret nama Kemenpora dan Imam.

"Saya tidak mengurusi itu, jadi saya tidak tahu. Tidak, tidak ditanya masalah itu (dana hibah KONI)," kata Taufik.

Baca: Pemprov Sulut Buka Rangkaian HUT RI dan Provinsi, Luncurkan Logo dan Tema

Informasi yang diterima awak media, Taufik diperiksa terkait pengembangan kasus suap dana hibah dari Kemenpora untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Tapi kasus tersebut saat ini masih penyelidikan. Sebelumnya, dalam penyelidikan itu, KPK telah meminta keterangan Sesmenpora Gatot S Dewa Broto pada Jumat (26/7).

Pada perkara suap dana hibah, KPK menjerat lima orang. Lima orang itu yakni, Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI Jhonny E. Awuy, Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora Adhi Purnomo, serta Staf Kemenpora Eko Triyanto.

Kasus mereka telah dilimpahkan ke pengadilan. Ending Fuad Hamidy dan Jhonny E Awuy telah divonis bersalah karena menyuap pejabat Kemenpora. Dua petinggi KONI itu dijatuhkan hukuman penjara dan denda berbeda-beda. Sedangkan tiga pihak dari Kemenpora yakni, Mulyana, Adhi Purnomo, serta Eko Triyayanto, masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dari persidangan lima tersangka, muncul sejumlah nama pejabat Kemenpora yang diduga turut kecipratan uang panas dana hibah untuk KONI. Satu di antaranya yakni Menpora Imam Nahrawi dan stafnya, Miftahul Ulum. Selain itu juga terkuak aliran dana-dana hibah Kemenpora terkait kegiatan-kegiatan yang diajukan KONI. (Tribun Network/ham)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved