Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Front Pembela Islam

Tahun 1999 FPI Ikut Turun Mengamankan Sidang Umum MPR, Pernah Bentrok Dengan Massa Aliansi

Masih menjadi perbincangan hangat mengenai masa berlaku izin organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI). Diketahui memang telah habis

Kolase Tribun Manado/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
FPI 

Sedangkan yang ketiga , FPI juga belum memberi surat pernyataan kesanggupan untuk melaporkan kegiatan.

Keempat, FPI tak ada pernyataan bahwa nama, lambang bendera, simbol, serta atribut ormas bukan milik pihak lain dan bukan milik pemerintah.

Kelima, FPI belum memenuhi syarat rekomendasi dari Kementerian Agama.

Diterangkan oleh Bahtiar kelima syarat itu telah diberitahukan kepada FPI untuk diperbaiki.

"Info dari Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum sudah (dikembalikan)," ujarnya. (TribunWow.com)

Inilah Tanggapan Berbagai Pihak Terkait Polemik Perpanjangan Izin FPI dirangkum dari berbagai sumber :

1. Hidayat Nur Wahid

Wakil Ketua Dewan Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid, menyebutkan FPI tidak bertentangan dengan Pancasila.

Baca: Kemendagri: FPI Belum Lengkapi Persyaratan Administrasi Perpanjangan Izin

Ia mengungkapkan Rizieq Shihab hanya memperjuangkan NKRI dan tidak ada wacana mengganti ideologi negara.

"Kalau yang kami lihat FPI tidak bertentangan dengan Pancasila ya."

"Bahkan berkali-kali Habib Rizieq berbicara memperjuangkan NKRI dan tidak ada wacana mengganti Pancasila," ujar Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (30/7/2019), seperti dilansir Tribunnews.

Menurut Hidayat, FPI justru banyak melakukan kegiatan sosial, seperti menolong korban bencana.

Ia mengatakan tak seharusnya masalah perpanjangan izin FPI dibesar-besarkan.

"Karena itu berlaku bukan berlaku hanya untuk FPI, undang-undang tentang keormasan berlaku untuk semua Ormas."

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved