Front Pembela Islam
FPI Dulu Pernah Menjadi Bagian Dari Pasukan Pengamanan, Pernah Bantu Korban Tsunami
Sejarah mengenai FPI sudah ada sejak 1998. izin organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) diketahui telah habis pada 20 Juni 2019 lalu.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sejarah mengenai FPI sudah ada sejak 1998.
Berbagai aksi telah dilakukan FPI.
Kini masa berlaku izin organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) diketahui telah habis pada 20 Juni 2019 lalu.
Izin ormas FPI sebelumnya diketahui terdaftar dalam SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014.
Saat ini FPI sedang dalam masa kepastian akankah izinnya diperpanjang oleh Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri.
Dikutip dari saluran YouTube Najwa Shihab Kamis (1/8/2019), Mata Najwa merilis sepak terjang FPI dari tahun 1998 hingga 2018.
Berikut Aksi FPI berdasarkan Tim Riset Mata Najwa:
Baca: Yasti Nyatakan Dukung Tatong Bara Maju di Pilgub Sulut 2020
Baca: Salat Sunah Paling Utama, Dilaksanakan Akan Dipermudah Segala Urusan, Ini Tata Cara Salat Tahajud
Baca: Puskesmas Motongkad Sediakan Ruangan Pijat Refleksi Tubuh Gratis
Pada tahun 1998 FPI terlibat mengamankan Sidang Istimewa pada 10-13 November.
Mereka juga menjadi bagian dari Pasukan Pengamanan Masyarakat (Pam) Sawakarsa.
Tahun 1999 FPI ikut turun mengamankan Sidang Umum MPR 14-21 Oktober.
Di tahun itu juga FPI mendatangi Balai Kota pada Desember, menuntut Gubernur Sutiyoso menutup tempat hiburan malam ditutup selama puasa.
Lalu di tahun 2004 ribuan Laskar FPI terjun di Aceh membantu mengevakuasi korban tsunami.
FPI di tahun 2008 terlibat bentrok dengan massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB).
Di tahun 2011 terlibat penyerangan terhadap jemaah Ahmadiyah di sejumlah daerah di Indonesia.
Baca: Inilah Makanan Penunda Lapar Saat Fokus Bekerja di Kantor, Ada Kacang dan Buah Kering
Baca: Hasto: Presiden Jokowi Tak Menerima Tekanan Apapun Dari Partai Koalisi
Baca: Sambil Nangis, Awit Cerita Alasan Habib Rizieq Tak Bisa Pulang Indonesia, Jangan Ada yang Menzdolimi
Facebook Tribun Manado :
Baca: Hasil Lobi Bupati Bolmong, Bandara Lolak Dapat Bantuan Rp250 M
Baca: BPBD: Waspada Sesar Lokal Gorontalo, Gempa Tektonik Bisa Terjadi Tanpa Peringatan
Baca: Ketika Kapolda Jabar 3 Jam Berenang di Wisata Mata Air Uluna dan Cicipi Kopi Koya
Instagram Tribun Manado :
Tahun 2014 terlibat sejumlah aksi menolak menolak Basuki Tjahja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Saat Jakarta dilanda banjir, FPI turut serta membangun posko bantuan korban.
Pada tahun 2016 FPI terlibat dalam aksi 411 (4 November) dan 212 (2 Desember) yang menuntut Ahok dihukum terkait penistaan agama.
FPI juga disebut terlibat dalam sejumlah aksi bela islam di tahun 2017.
Dan pada tahun 2018 lalu FPI menjadi bagian dari Ijtima Ulama yang mendukung Paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
Izin FPI di Ujung Tanduk
Dikutip dari Kompas.com, Selasa (30/7/2019), sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka kemungkinan pemerintah untuk tidak memperpanjang izin FPI sebagai ormas.
Hal itu diungkapkan Presiden Jokowi dalam wawancaranya dengan Associated Press (AP), Jumat (27/7/2019), yang dipublikasikan pada Sabtu (27/7/2019).
"Ya, tentu saja, sangat mungkin. Jika pemerintah meninjau dari sudut pandang keamanan dan ideologis menunjukkan bahwa mereka tidak sejalan dengan negara," kata Jokowi dikutip dari AP melalui VOA pada Minggu (28/7/2019).
Jokowi juga menuturkan bahwa pemerintah akan bekerja sama dengan kelompok-kelompok Islam selama pandangan mereka tidak melanggar ideologi negara.
"Jika sebuah organisasi membahayakan negara dalam ideologinya, saya tidak akan berkompromi," kata dia.
Sedangkan Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar menuturkan ada sejumlah syarat yang belum dilengkapi FPI.
Yang pertama mengenai surat permohonan belum diberi nomor dan perihal.
"Surat permohonan belum diberi nomor dan perihal surat sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf D Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan," ucap Bahtiar melalui keterangan tertulis, Kamis (1/8/2019).
Yang kedua terkait Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) belum memuat mekanisme penyelesaian sengketa dan pengawasan internal.
Disebutkan juga AD/ART belum ditandatangani pengurus.
Sedangkan yang ketiga , FPI juga belum memberi surat pernyataan kesanggupan untuk melaporkan kegiatan.
Keempat, FPI tak ada pernyataan bahwa nama, lambang bendera, simbol, serta atribut ormas bukan milik pihak lain dan bukan milik pemerintah.
Kelima, FPI belum memenuhi syarat rekomendasi dari Kementerian Agama.
Diterangkan oleh Bahtiar kelima syarat itu telah diberitahukan kepada FPI untuk diperbaiki.
"Info dari Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum sudah (dikembalikan)," ujarnya. (TribunWow.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul FPI Sedang di Ujung Masa Izin Berlaku Ormas, Inilah Sepak Terjang FPI dari Tahun 1998 hingga 2018