Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

VIRAL - Kalahkan Pemakan Daging Ekstrem di Minahasa, Pria Ini Makan Kucing Hidup-hidup

Jika di Minahasa banyak orang penyuka memakan daging ekstrem, termasuk daging kucing, maka pria yang disebut Abah Gondrong ini

Editor: Aswin_Lumintang
FACEBOOK ANIMAL FRIEND MANADO
Aktivitas penjualan daging kucing di pasar ekstrim Langowan Minahasa, Sulawesi Utara. (FACEBOOK/ANIMAL FRIEND MANADO) 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Jika di Minahasa banyak orang penyuka memakan daging ekstrem, termasuk daging kucing, maka pria yang disebut Abah Gondrong ini juga memakan daging kucing.

Ilustrasi pengolahan daging kucing di Vietnam.
Ilustrasi pengolahan daging kucing di Vietnam. (NET)

Hanya yang mengerikan dan tidak biasa, Dia memakan kucing hidup-hidup. Hal yang tak biasa dalam peradaban manusia ini, membuatnya terancam penjara.

Pasalnya, kalau pun di Minahasa ada yang memakan daging ekstrem termasuk Kucing, maka kucing tersebut harus mati terlebih dahulu. Kemudian dimasak dan diberikan bumbu penyedap masakan.

Namun yang ini berbeda, viral di media sosial, aksi pria makan kucing secara hidup-hidup.

Kejadian ini terjadi di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Baca: Ibu Kota Indonesia Dipindahkan ke Kalimantan, Begini Nasib Kota Jakarta Menurut Pengamat

Baca: RENUNGAN HARIAN - Tulus, Jujur dan Damai

Baca: Guru SMA Ini 10 Kali SUNTIK Siswi Cantik hingga Ketahuan Lewat HP Korban

Berdasarkan infromasi warga sekitar, pelaku dikenal dengan sebutan Abah Gondrong.

Hingga kini, pelaku masih dalam pencarian polisi.

Berikut ini kumpulan fakta kasus pria makan kucing hidup-hidup yang telah dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber pada Selasa (30/7/2019).

1. Warga Lapor Polisi

Berdasarkan penelusuran kepolisian, kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (27/7/2019) malam.

Aksi pria makan kucing tersebut terjadi di dekat warung jamu di Jalan H Jiung, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Polisi mendapat informasi dari laporan warga sekitar lokasi kejadian.

"Kami baru tahu setelah dilaporkan warga dan sudah viral di medsos, pada Minggu malam."

"Dalam Video itu jelas terlihat lokasi pria yang memakan kucing itu berada di salah satu warung di pinggir jalanan kawasan Jalan H Jiung," ujar Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kemayoran, AKP Bambang Santoso saat dikonfirmasi, Senin (29/7/2019).

Polisi lantas meminta keterangan dari pengunjung warung jamu.

2. Motif Pelaku

Kapolsek Kemayoran, Kompol Syaiful Anwar mengatakan saat kejadian ada tiga pemilik warung yang tidak mau tutup.

Padahal berdasarkan perjanjian, jika telah masuh tengah malam seharusnya warung tersebut sudah tutup.

"Nah saat kejadian masih ada tiga warung yang beroperasi."

"Nah bapak itu (Abah Gondrong) menyuruh mematikan lampu agar tidak beroperasi,"

"tetapi salah satu warung tidak mau," ujar Syaiful saat dikonfirmasi, Selasa (30/7/2019).

Akhirnya, Abah Grandong menunjukan kehebatannya dengan memakan kucing hidup.

Hal ini dilakukan agar pemilik warung menuruti kemauan Abah Grandong.

"Akhirnya bapak itu action lah di situ, diambilah kucing, dimakan."

"Ini loh saya. Buat nakut-nakutin orang yang punya warung agar segera mematikan lampu warung itu," ujar Syaiful.

Cara tersebut efektif membuat pemilik warung dan beberapa tamunya pergi

3. Ancam Perekam Video

Pria pemakan kucing (Kolase Instagram/@jadetabek.info dan Pexels.com)
Orang yang merekam aksi brutal pria paruh baya ini juga sempat diancam.

Dalam video yang beredar, Abah Gondrong meminta sang perekam untuk berhenti merekam aksinya.

Jika tidak, maka ia akan 'menghabisi'-nya.

"Masa suruh kita marah terus sama saudara. Tolong mengerti dulu!” ucap Abah Gondrong pada perekam.

“Tolong matiin ya itu lampunya. Matiin itu lampunya!"

"Saya masih sadar ini, kalau tidak sadar, sudah habis kamu sama saya!” tambahnya sambil berteriak-teriak mengacungkan jari.

Baca: Pinjaman Rp 5 Juta Nunggal 2 Bulan, Korban Fintech di Solo Ini Harus Bayar Rp 75 Juta

4. Bukan Warga Kemayoran

Dilansir dari kompas.com, kepolisian saat ini sedang memburu pria pemakan kucing tersebut di wilayah Banten.

"Sudah dalam penyidikan. Pelaku sedang kami buru di wilayah Banten," kata Syaiful.

Menurut Syaiful, pelaku teridentifikasi bukan sebagai warga asli Kemayoran.

"Bukan (warga Kemayoran). Orang Rangkas Bitung," lanjut Syaiful.

Pihaknya menduga pelaku makan kucing hidup-hidup ini mengalami stres atau gangguan jiwa.

"Kita selidikin sampai sekarang belum ketemu orangnya,"

"nanti kalau ketemu kita panggil alasan dia makan kucing itu apa atau dua memang stres atau gimana," tutur Syaiful.

5. Terancam Hukuman 9 Bulan Penjara

Ilustrasi penjara (Kompas.com)
Akibat akisnya, Abah Grandong terancam dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 302 dan 490 KUHP.

"Bisa dipenjara dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara," ujar Syaiful.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kemayoran, AKP Bambang Santoso menyebut penentuan pasal yang disangkakan itu akan dibahas dalam gelar perkara.

"Ya nanti mungkin karena ini tersangkanya baru mau kita tangkap baru mau kita telusuri ya," tutur Bambang.

"Nanti hasil pemeriksaan sudah ini baru kita gelar penetapan pasal yang paling tepat berapa."

"Yang jelas pidana KUHP itu, ya dua pasal itu yang mengatur (Pasal 302 dan 490)," tambah Bambang.

(Tribunnews.com/Bunga) (Kompas.com) (Sosok.id)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BERITA TERKINI Pria Pemakan Kucing, Terancam 9 Bulan Penjara hingga Bukan Warga Asli Kemayoran, https://www.tribunnews.com/metropolitan/2019/07/30/berita-terkini-pria-pemakan-kucing-terancam-9-bulan-penjara-hingga-bukan-warga-asli-kemayoran?page=all.
Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Daryono

Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved