VIRAL - Kalahkan Pemakan Daging Ekstrem di Minahasa, Pria Ini Makan Kucing Hidup-hidup
Jika di Minahasa banyak orang penyuka memakan daging ekstrem, termasuk daging kucing, maka pria yang disebut Abah Gondrong ini
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kemayoran, AKP Bambang Santoso menyebut penentuan pasal yang disangkakan itu akan dibahas dalam gelar perkara.
"Ya nanti mungkin karena ini tersangkanya baru mau kita tangkap baru mau kita telusuri ya," tutur Bambang.
"Nanti hasil pemeriksaan sudah ini baru kita gelar penetapan pasal yang paling tepat berapa."
"Yang jelas pidana KUHP itu, ya dua pasal itu yang mengatur (Pasal 302 dan 490)," tambah Bambang.
(Tribunnews.com/Bunga) (Kompas.com) (Sosok.id)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BERITA TERKINI Pria Pemakan Kucing, Terancam 9 Bulan Penjara hingga Bukan Warga Asli Kemayoran, https://www.tribunnews.com/metropolitan/2019/07/30/berita-terkini-pria-pemakan-kucing-terancam-9-bulan-penjara-hingga-bukan-warga-asli-kemayoran?page=all.
Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Daryono