Obat Terlarang
Orang Manado Ditangkap di Bitung, Konsumsi Trihexyphenidyl, Dibeli Dengan Harga Rp 6000 Per Butir
barang bukti berupa 2.280 butir obat Trihex , 4 buah HP yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan transaksi, Kantor plastik obat dan bukti transfer
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Handhika Dawangi
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang pria ditangkap polisi saat razia.
Pria tersebut terjaring sedang mengkonsumsi obat terlarang.
Berinisial SA. Dia ditangkap polisi sedang mengkonsumsi obat keras Trihexiphenidil disamping sebuah tokoh di jalan raya Kelurahan Pinokalan Kota Bitung.
Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Bitung mengamankan SA yang merupakan warga Kelurahan Bailang Kota Manado.
Saat diperiksa ditemukan 100 butir obat keras berwarna kuning dari tangan pria SA.
Setelah itu tim polisi melakukan pengembangan.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (25/07/2019).
Baca: Jarang Mandi dan Lebih Memilih Pria Indonesia, Ini Dia Fakta Mengenai Cewek Jepang
Baca: Bocah Delapan Tahun Meninggal Dunia Karena Makan Jajanan, Lalu Tersedak, Sudah Diperiksa Dokter
Baca: Jenderal Ini Menjadi Legenda Karena Pernah Dibentak Soeharto, Presiden Kedua RI Membuatnya Takut
Setelah menciduk pria berinisial SA, tim polisi melakukan pemeriksaan.
SA kemudian mengaku mendapati obat-obatan tersebut dari seorang lelaki bernama RN alias Ikoi warga Sindulang.
Dengan sigap, Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan di Kota Manado dan menangkap lelaki RN alias Iki dengan barang bukti berupa obat keras Trihex sebanyak 140 butir.
Pelaku RN alias Iki mengakui mendapatkan obat tersebut dari lelaki TB alias Takdir namun dari hasil pengembangan, terhadap lelaki TB tidak ditemukan barang bukti yang dimaksud.
Namun lelaki TB mengaku bahwa dirinya mendapat obat obatan yang dijual kepada lelaki RN dari lelaki AD alias Arman warga Wonasa Tengah.
Sehingga tim opsnal melakukan penangkapan terhadap lelaki AD alias Arman dan menemukan barang bukti berupa obat keras jenis Trihexiphenidil sebanyak 2.030 butir.
Dari pengakuan lelaki SA, dirinya membeli dari lelaki RN Rp 10.000 per butir, sebelumnya dibeli Rp 8000 per butir dan dari sang bandar lelaki AD diberi harga Rp 6000 per butir.
Baca: Begini Tiga Sehat Memimpin Indonesia Menurut Putut Prabantoro
Baca: ZODIAK HARI INI, Senin 27 Juli 2019, Misteri Sagitarius akan Terungkap dan Gemini Memanjakan Diri
Baca: Jam Tangan Pintar untuk Anak, Berikut Daftar Smartwatch Lengkap dengan harga, Termurah Rp 300 Ribuan
Facebook Tribun Manado :
Baca: Hasil Piala Emirates 2019 Arsenal Vs Lyon, The Gunners Gagal Klaim Juara di Kandang Sendiri
Baca: Anjing Kesayangan Tewas Ditabrak Mobil, Sophie Turner dan Joe Jonas Syok Hingga Harus Terapi
Instagram Tribun Manado :
Dengan penangkapan empat orang ini polisi sudah mengungkap satu kasus peredaran obat terlarang.
Empat pria yakni SA (21), RN (22), TB (24) dan AD (25) diduga menjadi pengedar obat keras itu.
Kasat Res Narkoba Polres Bitung AKP Frelly Sumampouw SE mengatakan pengungkapan dan penangkapan kasus obat keras jenis Trihexipdhenidil berawal dari razia timsus Opsnal Satres Narkoba Polres Bitung, yang dipimpin Ipda Ipda Petrus Katiandhago.
Keempat lelaki tersebut telah kami amankan di Mapolres Bitung bersama barang bukti berupa 2.280 butir obat Trihex , 4 buah HP yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan transaksi, Kantor plastik obat dan bukti transfer / pengiriman a.n AD alias Arman ARMAN.
"Kasus ini masih akan terus kami kembangkan untuk mengungkap sindikat pengedar dan pengguna Narkotoka lainnya, bahkan tidak menutup kemungkinan sampai kepada Bandarnya," tandas Kasat Narkoba. (CRZ)
Pengedarnya Divonis Satu Tahun Tiga Bulan Penjara
Hakim Pengadilan Negeri Manado memutus bersalah terdakwa Susana Sumampouw atas kasus narkotika jenis obat keras, Selasa (29/1/2019).
Hakim memvonisnya satu tahun, tiga bulan penjara.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Laura Tombokan dengan hukuman penjara dua tahun, enam bulan.
Susana juga harus membayar denda Rp 10 juta, subsidair dua bulan penjara.
Susana tampak lesu mendengar vonis hakim ini. Namun ia terlihat tetap tenang, tanpa ada reaksi berlebih. Saat ditanya hakim, Susana mengaku menerima putusan ini.
Kasus ini berawal ketika Kepolisian dari Sub Ditres Narkoba Polda Sulut mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa diduga memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu jenis pil PCC.
Ia diduga mengedarkan obat keras jenis Trihexyphenidyl tanpa izin edar.
Polisi menangkapnya pada Jumat 21 September 2018, sekitar pukul 21.30 Wita bertempat di rumah Kost H&F Jalan Mogandi Lingkungan V Kelurahan Malalayang I Kecamatan Malalayang Kota Manado.
Dari tangan terdakwa, polisi menyita narkotika jenis pil PCC sejumlah 306, 90 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl warna kuning, 1040 butir obat keras Trihexyphenidyl warna putih, 18 strip obat keras Trifeuoperazine Dihydrochloride dan 17 strip obat Trihexyphenidyl. Obat-obat ini dikirim dari Jakarta oleh lelaki Eros Mewar alias Ero yang berstatus daftar pencarian orang.
Berdasarkan interogasi polisi, terdakwa mengaku sudah beberapa kali melakukan penjualan obat keras.
Sebenarnya lelaki Eros Mewar sudah menyuruh terdakwa membuang obat-obat ini.
Namun terdakwa menyimpan kemudian menjual obat-obat ini.
Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan di bidang kesehatan serta terdakwa tidak memiliki izin untuk mengedarkan atau memperdagangkan sedian farmasi berupa obat-obat keras.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. (*)