Penangkapan Saat COD
Lakukan Transaksi COD, Remaja 16 Tahun Ini Ditangkap Polisi
Seorang remaja 16 tahun ditangkap polisi saat melakukan transaksi COD atau cash on delivery.Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap remaja.
Di depan penyidik, AV mengaku telah melakukan pencurian di 15 TKP.
Bukan hanya ponsel, AV mencuri setiap barang yang sekiranya laku dijual, seperti helm, tabung gas 3 kilogramd an kucing anggora.
“Untuk ponsel, sekurangnya ada 9 TKP di Kecamatan Gondang, Kauman, Kedungwaru dan Kota,” ungkap Sumaji.
Penyidik telah menetapkan AV sebagai tersangka, dengan sangkaan pasal 363 KUHP.
AV terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Polisi masih mengembangkan kasusnya, karena diduga masih ada TKP yang belum terungkap, serta kemungkinan ada orang lain yang membantu.
Polisi Tangkap Saat COD Malam Hari
Tanaka Putra Gemilang warga Kelurahan Kesatrian, Kecamatan Blimbing, Kota Malang diringkus Unit Reskrim Polsek Singosari, Selasa (22/7/2019) malam.
Tanaka ditangkap lantaran melakukan tindak pidana pencurian ponsel dan kamera. Dua barang elektronik menjadi incaran pria berusia 21 tahun ini.
Kanit Reskrim Polsek Singosari Iptu Supriyono menjelaskan, tersangka melakukan penjualan barang curiannya melalui sarana media sosial (medsos), Facebook.
"Barang curian yang hendak dijual adalah ponsel dan kamera DSLR," beber Supriyono ketika dikonfirmasi, Rabu (24/7/2019).
Supriyono menambahkan, pelaku melakukan pencurian di rumah korban bernama Sri Kumalawati warga Kelurahan Pagentan, Kecamatan Singosari, Kamis (8/11/2018).
Sedangkan kasusnya sendiri dilaporkan ke Polsek Singosari pada hari Jumat (16/11/2018).
Kala itu, tersangka dan korban sempat berbincang bersama. Tak lama kemudian, korban memasuki rumah untuk membawa minuman dan makanan kepada sang tamu yakni tersangka.
Menyadari korban lengah, terlintas tindakan untuk mencuri pada benak tersangka. Pasalnya satu buah ponsel Oppo A3S dan kamera Canon EOS M3 terpampang jelas tanpa pengawasan.