Berita Heboh
10 Kasus Hubungan Sedarah yang Menghebohkan Sepanjang 2019, Pelakunya Adik, Kakak, Ayah hingga Kakek
10 Kasus hubungan sedarah yang terungkap dan mengebohkan di Indonesia sepanjang 2019.
“Betul, ada laporan tanggal 7 Maret lalu,” kata Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pasaman Barat AKP Afrides Roema kepada TribunPadang.com, Rabu (13/3/2019).
AH diduga telah mencabuli anak kandungnya berkali-kali sejak anaknya duduk di kelas III SD. Terakhir kali diduga perbuatan itu dilakukan AH pada Januari 2019 atau sudah sekitar delapan tahun AH mencabuli anaknya.
"Sekarang korban berusia 17 tahun dan masih sekolah,” kata Afrides.
6. Sekeluarga kandung cabuli gadis di Pringsewu
Seorang remaja berusia 18 tahun berinisial AG di Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, dilecehkan secara bergilir oleh ayah, kakak, dan adiknya selama 2 tahun sejak ditinggal meninggal ibunya.
Dikutip dari Tribunlampung, Tarseno (51), anggota Lembaga Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat Merah Putih, Jumat (22/2/2019), mengatakan korban penyandang keterbelakangan mental yang sebelumnya tinggal bersama ibu kandungnya.
Saat sang ibu meninggal dunia dan korban harus dirawat oleh sang nenek, yang tinggal di Tanggamus, Lampung.
M (45), ayah kandungnya menjemput korban dan mengajak tinggal AG bersama anak laki-lakinya, yakni SA (24) dan YF (16), di Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung.
Awalnya M menjadikan korban pelampiasan nafsu. Kakak korban dan adik ternyata juga ikut melakukan hal serupa.
Kakak korban bekerja sebagai pemetik buah kelapa, sedangkan sang adik seorang pengangguran.
Korban diperkosa ketiga anggota keluarga itu menurut kemauan masing-masing terduga pelaku.
"Kalau yang satu inginnya pagi ya pagi, kalau yang satu inginnya siang ya siang, itu setiap hari," kata Tarseno.
Cerita yang paling tragis, korban mengatakan dirinya bahkan pernah diperkosa hingga lima kali dalam satu hari.
Kapolsek Sukoharjo, Pringsewu, Lampung, Iptu Eddy Wahyudi, mengatakan, M (45), SA (24), dan YF (16) telah diringkus di kediamannya pada Kamis (21/2/2019) tanpa perlawanan.
"Ketiga terduga sudah diamankan tanpa perlawanan saat berada di rumah mereka sekitar pukul 21.00 WIB," ungkap Deddy Wahyudi, Jumat (22/2/2019).
Ayah kandung koban mengakui mencabuli anak perempuannya sebanyak lima kali sejak Agustus 2018.
Sementara SA mengakui telah mencabuli adiknya sebanyak 120 kali dan adik korban mencabuli kakaknya yang dipanggailnya mbak sebanyak 40 kali.
Dia melakukannya sejak tahun baru 2019 dan terakhir pada 20 Februari 2019.
7. Istri dipaksa cabul dengan ayah kandung
Video mesum berisikan perempuan berinisial PR (18) dan ayah kandungnya, M (53), yang melakukan hubungan terlarang menyebar melalui aplikasi pesan WhatsApp.
Dari penyelidikan polisi PR ternyata mendapat intimidasi dari suami sirinya, K, yang tengah mendekam di Lapas Metro Lampung karena kasus narkoba.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP M Syarhan, menjelaskan ternyata K menghubungi PR dan mengintimidasinya.
K lalu menyuruh PR untuk melakukan hubungan terlarang dan merekamnya.
"Dari hasil penyelidikan Polres Lampung Selatan dan Polsek Kalianda, korban mendapatkan ancaman atau intimidasi dari suami sirinya yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Metro karena tersandung kasus narkoba," kata Syarhan saat menggelar ekspose di Mapolres Lampung Selatan, Senin, (21/1/2019).
Dikutip dari Tribunnews.com, diketahui K menyebarkan video mesum istri dan mertuanya melalui pesan WhatsApp.
"Video inses tersebut diduga disebar oleh mantan suami siri PR berinisial K yang saat ini mendekam di LP Metro," kata Syarhan.
Atas hal itu, K kembali menjadi tersangka, terjerat pelanggaran UU ITE terkait penyebaran video porno.
Sementara video hubungan inses ayah dan anak ini disebutkan oleh Syahran telah dibuat sekitar Oktober 2018.
"Video ini dibuat sekitar bulan Oktober (2018) sebelum PR pergi ke Jawa. PR sendiri mengaku tertekan dan ingin memutuskan komunikasi dengan tersangka dengan pergi ke Jawa," kata Syarhan.
Kini M diketahui telah diusir oleh para tokoh dan warga di kampungnya.
8. Kakek 70 Tahun cabuli anak kandungnya yang berusia 40 tahun
Tompo (70), kakek asal Kampung Mannuruki, Kelurahan Bontotangnga, Kecamatan Tamalatea Jeneponto, Sulawesi Selatan, ditangkap aparat kepolisian karena membuang seorang bayi, Kamis (18/4/2019) siang.
Bayi tersebut diketahui merupakan hasil hubungan dengan anak kandungnya berinisial KM.
Tetangga Tompo, Halima, mengatakan, di rumah pelaku hanya ada tiga orang yang tinggal, yaitu Tompo, istrinya, dan KM. Halima mengatakan, KM memiliki keterbelakangan mental.
"Dari hasil interogasi, Tompo merupakan ayah dari KM di mana hasil hubungan gelap ayah dan anak ini melahirkan bayi yang ia buang tidak jauh dari rumahnya," kata Kanit Pegasus Polres Jeneponto Aipda Abd Rasyad saat dikonfirmasi.
9. Alasan ritual, petani di Sumsel perkosa dua anak kandung
Ardiyanto (48), petani di Desa Rantau Ali, Kecamatan Suka Karya, Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan, tega memerkosa dua putri kandungnya dengan modus ritual mencari jodoh.
Kapolres Musirawas AKBP Suhendro mengatakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka Ardiyanto mulanya mengiming-imingi kedua putrinya berinisial SS (17) dan MR (15) untuk mendapatkan seorang jodoh yang kaya raya dengan melakukan ritual.
SS dan MR pun akhirnya dibawa ke dalam kamar dengan hanya mengenakan handuk, di sana keduanya diberikan pisang dan sesuap nasi oleh pelaku.
"Pelaku ternyata memasukkan pil KB di dalam pisang sebelum menyetubuhi kedua korban," kata Ardiyanto saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (29/5/2019).
Suhendro menjelaskan, perbuatan yang dilakukan Ardiyanto sejak Agustus 2018 lalu tersebut terbongkar setelah pihak keluarga curiga setelah melihat adanya perubahan fisik dari kedua korban.
10. Kakak hamili adik kandung hingga miliki dua anak
Polisi mengamankan AA (38) yang diduga menghamili adik kandungnya (BI (30) di Desa Lamunre Tengah, Kecamatan Belope Utara, Kabupaten Luwu.
Kasat Reskirim Polres Luwu AKP Faisal Syam mengatakan, AA kini sedang diamankan di Mapolsek Belopa.
Di hadapan polisi, AA mengaku tidak bisa menahan nafsu saat melihat adik kandungnya yang tinggal serumah dengannya.
Warga yang merasa geram atas perbuatan tersebut sempat menggerebek rumah AA dan mencoba mengusirnya.
Keduanya diduga terlibat cinta terlarang sejak pertengahan 2016.
BI diketahui telah melahirkan dua anak, masing-masing dari hubungan terlarang sesama saudara kandung.
Namun, menurut perangkat desa setempat, BI sempat mengelak ketika ditanya perihal kehamilannya.
“Sewaktu saya tanya si perempuan untuk mengakui perbuatannya, dia mengelak. Dia malah mengatakan dari hasil hubungan suaminya. Namun, suaminya kami tidak tahu di mana keberadaannya,“ ucap Hj Hafidah, Kepala Desa Lamunre Tengah.
BI saat ini tengah hamil anak ketiga yang diduga hasil hubungan dengan sang kakak, AA.
“Si perempuan saat ini kondisinya lagi hamil. Kami akan mendalami pula psikologinya apakah terganggu atau tidak,” kata Kasat Reskirim Polres Luwu AKP Faisal Syam Sabtu (27/7/2019) sore.
BI saat ini diamankan pihak keluarganya sambil menunggu proses yang sedang dilakukan aparat Polsek Belopa.
Sumber KOMPAS.com (AJi YK Putra, Ahmad Faisol, Ari Maulana Karang, David Oliver Purba, Rachmawati, Amran Amir), Tribunnews.com
Yuk Subscribe Channel YouTube Tribun Manado: