Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Terkini

FAKTA Cinta Terlarang Kakak Adik, Hamili Anak Ketiga, hingga Diusir Warga dari Kampung

Kakak-adik telah menjalani hubungan layaknya suami istri sejak tahun 2016 hingga memiliki 2 orang anak.

Editor: Rhendi Umar
net
ilustrasi mesum 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Baru-baru ini publik dihebohkan dengan kasus cinta terlarang sesama kakak adik.

Keduanya telah menjalani hubungan layaknya suami istri sejak tahun 2016, hingga memiliki 2 orang anak.

Sesuai permintaan masyarakat keduanya harus angkat kaki dari kampung, sebagai bentuk sanksi sosial.

Keduanya diketahui berinisial AA sebagai kakak dan BI sebagai adik.

Terkait dengan asmara terlarang berikut fakta-faktanya:

1. Melibatkan kakak dan adik

Pelaku inses adalah AA (38) dan BI (30).

Mereka sebelumnya tinggal serumah atau seatap

BERITA TERPOPULER: Tersinggung Ucapan Billy Syahputra, Tessa Mariska Ngamuk, Singgung Almarhum Olga?

BERITA TERPOPULER: ZODIAK Hari Ini Minggu 28 Juli 2019, Scorpio Akan kehilangan Kesempatan

BERITA TERPOPULER: Kakak Kandung Setubuhi Adiknya Hingga Miliki 2 Anak: Saya Tidak Mampu Lagi Menahan Nafsu

2. Asal

Keduanya berasal dari atau tinggal Jalan Andi Takke, Desa Lamunre Tengah, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu.

3. 3 tahun, 2 anak

Ternyata mereka telah menjalani hubungan asmara terlarang dan intim selama 3 tahun atau sejak tahun 2016.

Dari hubungan tersebut, lahir 2 anak.

AA mengaku anak pertamanya telah berumur 2,5 tahun, dan anak kedua berusia 1,5 tahun.

“Anak saya yang pertama laki-laki, terus anak kedua seorang perempuan,” ucap AA saat dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Luwu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved