Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Operasi Tangkap Tangan KPK

RESMI Komisi Pemberantasan Korupsi Menetapkan Bupati Kudus Muhammad Tamzil Sebagai Tersangka

Bupati Kudus Muhammad Tamzil ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.Tamzil menjadi tersangka dugaan suap dan gratifikasi

(KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)
Konferensi pers penetapan Bupati Kudus Muhammas Tamzil sebagai tersangka di Gedung KPK, Sabtu (27/7/2019). 

Bekas staf ahli Gubernur Jawa Tengah itu terbukti telah menyalahgunakan wewenang yang ada padanya dalam perkara tersebut.

Hakim juga mencatat bahwa Tamzil telah memerintahkan Ruslin selaku Kepala Dinas Pendidikan sekaligus pengguna anggaran untuk membayarkan dana ke pihak ketiga, yakni Abdul Gani selaku Direktur PT Gani and Son, sebesar Rp 21,8 miliar.

Saat perintah pencairan tersebut, Tamzil telah menyalahgunakan wewenang lantaran meminta pencairan terlebih dulu, sementara anggaran belum tersedia atau belum disahkan bersama di DPRD pada 2004.

Kerugian yang dihitung BPKP, dana negara yang hilang sebesar Rp 2,8 miliar.

Dana itulah yang dihitung sebagai kerugian negara. Namun, Rp 1,8 miliar di antaranya telah dikembalikan oleh terdakwa lain.

Sisa Rp 1,003 miliar seluruhnya dibebankan kepada pihak rekanan.

 Ia selesai menjalani masa hukuman dan bebas pada Desember 2015.

Kemudian pada 2018 ia kembali mencalonkan diri sebagai bupati Kudus dan kembali terpilih.

Kini, Tamzil kembali diciduk dalam kasus korupsi saat baru 10 bulan menjabat bupati Kudus. Ia masuk ke lubang yang sama setelah hampir tiga tahun menghirup udara bebas. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tetapkan Bupati Kudus M Tamzil sebagai Tersangka"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved