Berita Nasional
Oknum Polisi yang Tembak Rekannya Hingga Tewas Terancam Hukuman Mati
Oknum polisi pelaku kasus polisi tembak polisi terancam hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Oknum polisi pelaku kasus polisi tembak polisi terancam hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.
Brigadir Rangga Tianto menembak secara membabi buta rekan sesama polisi Bripka Rahmat Efendy hingga tewas.
Kasus polisi tembak polisi ini terjadi di Polsek Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Kakorpolairud Baharkam Polri, Irjen Zulkarnain Adinegara mengatakan, Brigadir Rangga Tianto bisa terkena hukuman seumur hidup bahkan dihukum mati dan dipecat dari kepolisian.
"Sanksi untuk pidana umum kan menghilangkan nyawa orang lain bisa seumur hidup atau bahkan hukuman mati," ucap Zulkarnain.
Sanksi itu ia ungkapkan ketika datang ke rumah duka Bripka Rahmad di kawasan Tapos, Depok, Jumat (26/07/2019).

Zulkarnain menjelaskan, ada tiga peraturan yang dilanggar Rangga.
Pertama pelanggaran pidana umum menghilangkan nyawa Bripka Rahmat Efendy.
Kedua pelanggaran disiplin sebagai anggota polisi karena membawa senjata dalam kondisi tidak berdinas.
Ketiga pelanggaran etika profesi karena menghilangkan nyawa seseorang.
Terkait senjata yang digunakan untuk menembak Bripka Rahmat, pihaknya tengah memeriksa apakah Brigadir Rangga mempunyai surat izin membawa senjata dinasnya .
Saat ini Zulkarnain mengatakan, Rangga tengah diperiksa di Reserse Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, peristiwa itu berawal dari Brigadir Rangga yang membela FZ pelaku tawuran.
Argo mengatakan, awalnya Bripka Rahmat mengamankan seorang pelaku tawuran inisial FZ beserta barang bukti berupa celurit ke Polsek Cimanggis.
Adapun, Bripka Rahmat merupakan anggota Subdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Ditlantas Polda Metro Jaya.
Baca: Seorang Sopir Anak Bupati Tertembak Saat Main Game PlayStation, Oknum Polisi Ini Jadi Tersangka
Kemudian, orangtua FZ mendatangi Polsek Cimanggis ditemani oleh Brigadir Rangga dan Brigadir Rahmat.
Mereka meminta FZ dibebaskan agar dapat dibina oleh orangtuanya sendiri.
Hal itu menyulut emosi Brigadir Rangga.
Kemudian, Brigadir Rangga pindah ke ruangan yang bersebelahan dengan Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) untuk mengambil sebuah senjata api jenis HS 9.
"Dia (Brigadir RT) lalu menembak Bripka Rahmat Efendy (Rahmat) sebanyak tujuh kali pada bagian dada, leher, paha, dan perut," ungkap Argo.
Bripka Rahmat meninggal di tempat kejadian perkara (TKP)
Bripka Rahmat Efendy langsung tewas setelah ditembak 7 kali
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Bripka Rahmat Efendy tewas akibat tujuh kali tembakan yang diduga dilakukan oleh rekannya sendiri, Brigadir RT.
Brigadir Rangga Tianto diduga menembak Bripka Rahmat Efendy menggunakan senjata api jenis HS 9.
"Dia (Brigadir RT) lalu menembak Bripka Rahmat Efendy sebanyak tujuh kali di bagian dada, leher, paha, dan perut," ungkap Argo saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (26/07/2019).
Baca: Sosok Bripka RE, Anggota Polri yang Tewas Ditembak Oknum Polisi, Dikenal Disiplin dalam Tugas
Penyidik Polda Metro Jaya masih menunggu hasil otopsi untuk mendalami penyebab peristiwa penembakan tersebut.
"Masih kami dalami (motif penembakan)," kata Argo.
Seperti diketahui, peristiwa penembakan itu terjadi di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kamis (25/7/2019) pukul 20.50 WIB.
Kronologi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, peristiwa penembakan di Polsek Cimanggis diduga disebabkan oleh seorang anggota polisi yang terpancing emosi.
Anggota polisi berpangkat brigadir dengan inisial Rangga Tianto emosi lantaran rekannya, Bripka Rahmat Efendy menolak permintaannya dengan nada kasar.
Keduanya tengah menangani kasus tawuran.
Awalnya, Bripka Rahmat Efendy mengamankan seorang pelaku berinisial FZ dengan barang bukti senjata tajam.
Tak lama, orangtua FZ datang ke kantor Polsek Cimanggis didampingi Brigadir Rangga Tianto dan Brigadir R.
Baca: FAKTA, Penembakan Anggota Polri, Saksi Dengar Suara Letusan: Semua Polisi Disuruh Keluar
Kedua polisi yang datang bersama orangtua FZ meminta Bripka Rahmat Efendy untuk melepaskah FZ.
"Mereka meminta FZ dibebaskan, namun ditolak oleh Bripka RE," kata Argo saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat.
Tak terima dengan perlakuan tersebut, Brigadir Rangga Tianto kemudian pergi menuju ruangan lainnya yang bersebelahan dengan ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Cimanggis.
Ia mengambil sebuah senjata api jenis HS 9.
"Lalu, dia (Brigadir RT) menembak Bripka Rahmat Efendy sebanyak tujuh kali tembakan pada bagian dada, leher, paha, dan perut," ungkap Argo.
Akibatnya, Bripka Rahmat Efendy meninggal di tempat kejadian perkara (TKP).
Jenazah Bripka Rahmat Efendy telah dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk keperluan autopsi.
Tembak Bripka Rahmat Efendy di Polsek Cimanggis, Brigadir Rangga Tianto Diperiksa Intensif
Brigadir Rangga Tianto yang diduga menembak rekannya sendiri yaitu Bripka RE, telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya.
"(Brigadir RT) masih diperiksa," ujar Argo saat dikonfirmasi, Jumat (26/07/2019).
Baca: Viral Mobil Langgar Lalu Lintas dan Menabrak Polantas, Polisi Terseret 100 Meter
Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mendalami motif penembakan hingga menewaskan anggota polisi berpangkat Bripka itu.
"Masih kita dalami juga (motif penembakan)," ungkap Argo.
Seperti diketahui, peristiwa penembakan itu terjadi di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kamis (25/7/2019) pukul 20.50 WIB.
Anggota polisi, Bripka RE, tewas diduga ditembak rekannya sesama anggota polisi berpangkat Brigadir dengan inisial RT. Adapun, Bripka Rahmat Efendy merupakan anggota samsat Polda Metro Jaya.
(tribunjabar.id/Ravianto)
BERITA TERPOPULER :
Baca: Recky Langi: Saya tak Pernah Daftar Polisi
Baca: Daftar Gaji PNS, Bupati, Wali Kota, Gubernur, Anggota DPR, Kepala Lembaga, hingga Presiden
Baca: Dipertemukan dengan Ariel NOAH, Luna Maya Tersipu Malu: Gue Hajar Ya Lu yang Nggak Mau Deket-deket
TONTON JUGA :
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Polisi Penembak Polisi di Cimanggis Terancam Hukuman Mati