Berita Nasional
Oknum Polisi yang Tembak Rekannya Hingga Tewas Terancam Hukuman Mati
Oknum polisi pelaku kasus polisi tembak polisi terancam hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.
Kemudian, orangtua FZ mendatangi Polsek Cimanggis ditemani oleh Brigadir Rangga dan Brigadir Rahmat.
Mereka meminta FZ dibebaskan agar dapat dibina oleh orangtuanya sendiri.
Hal itu menyulut emosi Brigadir Rangga.
Kemudian, Brigadir Rangga pindah ke ruangan yang bersebelahan dengan Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) untuk mengambil sebuah senjata api jenis HS 9.
"Dia (Brigadir RT) lalu menembak Bripka Rahmat Efendy (Rahmat) sebanyak tujuh kali pada bagian dada, leher, paha, dan perut," ungkap Argo.
Bripka Rahmat meninggal di tempat kejadian perkara (TKP)
Bripka Rahmat Efendy langsung tewas setelah ditembak 7 kali
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Bripka Rahmat Efendy tewas akibat tujuh kali tembakan yang diduga dilakukan oleh rekannya sendiri, Brigadir RT.
Brigadir Rangga Tianto diduga menembak Bripka Rahmat Efendy menggunakan senjata api jenis HS 9.
"Dia (Brigadir RT) lalu menembak Bripka Rahmat Efendy sebanyak tujuh kali di bagian dada, leher, paha, dan perut," ungkap Argo saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (26/07/2019).
Baca: Sosok Bripka RE, Anggota Polri yang Tewas Ditembak Oknum Polisi, Dikenal Disiplin dalam Tugas
Penyidik Polda Metro Jaya masih menunggu hasil otopsi untuk mendalami penyebab peristiwa penembakan tersebut.
"Masih kami dalami (motif penembakan)," kata Argo.
Seperti diketahui, peristiwa penembakan itu terjadi di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kamis (25/7/2019) pukul 20.50 WIB.
Kronologi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, peristiwa penembakan di Polsek Cimanggis diduga disebabkan oleh seorang anggota polisi yang terpancing emosi.