Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Terkini

BREAKING NEWS: Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan Tembus Kongres AS, Ini Penjelasannya

Kasus penyiraman air keras Novel Baswedan kini berlabuh di Kongres Amerika Serikat ( AS)

Editor: Rhendi Umar
YOUTUBE
Terkait Kasus Penyiraman Air Keras, Novel Baswedan: Kalau Presiden Takut, Saya Sangat Sedih 

Amnesty International juga meyakini, selain menyerang Novel Baswedan, pihak lain tersebut juga berupaya menghambat penyelidikan dan penyidikan korupsi yang ditangani Novel Baswedan di KPK.

“Dan dalam penyelidikan dan penyidikan korupsi tersebut, kepolisian terlibat dengan melakukan pelanggaran,” tulis Amnesty International.

BERITA POPULER: Peringatan Sebelum Serangan Jantung dapat Terlihat dari 8 Gejala Ini Pada Tubuh, Cek Selengkapnya

BERITA POPULER: Polisi dan TNI Temui Ibu dan Anak yang Bangun Tenda di Tengah Hutan karena Dapat Bisikan Gaib

BERITA POPULER: UPDATE Penangkapan Tersangka Prostitusi Online, Begini Cara 2 Wanita Menjual Korban Lewat Aplikasi

Baca: Susah Tidur? Lakukan Tiga Tips Ini, Cara Terakhir Paling Mudah Dilakukan

Baca: Tak Mau Ditilang, Mahasiswa S2 Tabrak dan Seret Polantas

Baca: Sekolah hanya Masuk di Tanggal 4 Setiap Bulannya, Sogirah Akhirnya Diwisuda di Umur 74 Tahun

Sementara, di Mabes Polri, penyidikan baru kasus Novel Baswedan belum juga dimulai.

Pekan lalu, Polri memastikan membentuk Tim Teknis untuk menangkap pelaku dan aktor penyerangan Novel Baswedan pada pekan terakhir Bulan Juli.

Namun, Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, Tim Teknis baru akan terbentuk dan mulai bekerja pada Agustus 2019.

“Tim Teknis seperti yang direncanakan akan dibentuk Agustus nanti. Tim ini tetap akan dipimpin oleh Kabareskrim,” jelas Dedi, Kamis (25/7/2019).

Pembentukan Tim Teknis adalah rekomendasi Tim Pencari Fakta (TPF) bentukan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

TPF sudah melaporkan hasil enam bulan kerjanya sejak 8 Januari 2019.

Saat menyampaikan hasil investigasinya, Rabu (17/7/2019), TPF gagal menemukan pelaku dan aktor utama penyerangan terhadap Novel Baswedan.

Belakangan diketahui tim tersebut tidak dibentuk untuk mengungkap siapa pelaku penyerangan.

Dalam laporannya, TPF mencatat enam kasus yang ditangani Novel Baswedan sebagai biang serangan balasan.

Keenam kasus tersebut adalah megakorupsi e-KTP, serta suap dan gratifikasi di Mahkamah Konsitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).

Lalu, kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).

Kemudian, penangkapan terhadap bupati Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng), dan kasus sarang burung walet di Bengkulu.

Presiden Jokowi telah meminta Tim Teknis yang akan dibentuk bekerja maksimal selama tiga bulan.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved