Sulawesi Utara
Kain Bentenan, Karya Asli Orang Minahasa Abad ke-15, Sempat Hilang Kini Muncul Lagi
Kain Bentenan, sejak dulu sudah menjadi buah karya Orang Minahasa Provinsi Sulawesi Utara.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kain Bentenan, sejak dulu sudah menjadi buah karya Orang Minahasa Provinsi Sulawesi Utara.
Sempat hilang dari peradaban zaman, kembali muncul menjadi bagian gaya busana masa kini.
Dari catatan Museum Daerah Sulut, kain di Nusantara sudah dikenal sejak 4.000 tahun silam.
Bukti sejarahnya, ditemukan batu ike, semacam alat pemukul kulit kayu di situs arkeologi.
Dikutip dari buku kerajinan orang Minahasa karya J Pangemanan 1919, Suku Minahasa sekitar abad ke 7 membuat busana dengan menggunakan bahan bahan dari serat kulit kayu.
Disebut fuya diambil dari pohon Lahendong dan pohon Sawukouw, serta serat nenas atau pisang disebut koffo dan serat bambu disebut wa'u.

Sekitar abad 15 orang Minahasa mulai menenun dengan benang katun, hasil tenunan inilah yang dinamakan Kain Bentenan.
Kain Bentenan ini berasal dari Desa Bentenan terletak di Pantai Timur Minahasa.
Inilah tempat Kain Tenun Bentenan pertama ditemukan, dan terakhir ditenun di daerah Ratahan pada tahun 1900.
Kain bentenan adalah salah satu kain yang sangat tinggi mutunya di dunia.
Bukan saja karena tekniknya, yakni bentuk kain lingkaran tanpa guntingan/sambungan lain, dan menggunakan lonceng kecil di sekeliling sehingga disebut Pasolongan Rinegetan, bahkan sebelum menenun dilantunkan dulu pujian ke Tuhan.
Sempat menghilang dari peradaban, kain Bertenan muncul kembali, sebagai upaya melestarikan kerajinan Minahasa dari abad ke 15.
Sejak 2006 muncul Yayasan Karema, singkatan Kreasi Masyarakat Sulawesi Utara.
Karema inilah yang memunculkan kembali kain Bentenan. Karema membangun Galeri, memproduksi, sekaligus memasarkan kain khas Sulut ini.
Johana Mamesah, Manager Galery Karema mengatakan, kain bentenan ini muncul kembali buah kerja sama antara sejarawan Minahasa Jessy Wenas dan Oni Makardi Pemilik Karema.