Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Narkoba Artis

Jefri Nichol Terancam Hukuman Hingga 12 Tahun Penjara dan Denda Maksimal RP 8 Miliar

Atas perbuatannya, Jefri Nichol pun terancam hukuman 4 hingga 12 tahun penjara. Hal itu diungkapkan oleh Kombes Pol Indra Jafar.

Editor: Maickel Karundeng
Istimewa
Jefri Nichol Terancam Hukuman Hingga 12 Tahun Penjara dan Denda Maksimal RP 8 Miliar 

Jefri Nichol Akui 2 Kali Konsumsi Ganja untuk Membantunya Istirahat

Artis peran Jefri Nichol mengungkapkan alasan kenapa dirinya mengonsumi narkotika jenis ganja.

Jefri Nichol juga mengaku baru dua kali menyicipi ganja dalam kurun waktu sepekan di bulan Juli 2019.

Hal itu diungkapkan Jefri Nichol dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019).

Jefri terlihat mengenakan baju tahanan berwarna orange dan di dampingi oleh aparat kepolisian.

"Baru dua kali, pertama itu tanggal 17 Juli, dan 19 Juli," ujar Jefri Nichol di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019), seperti yang dikutip TribunStyle.com dari Tribunnews.

Dalam kesempatan itu, aktor dalam film Dear Nathan itu mengaku mengonsumsi narkotika jenis ganja untuk membantunya beristirahat.

"Ini karena saya enggak bisa beristirahat dengan baik," ujarnya.

Jefri Nichol juga mengeluhkan dirinya terlalu tegang, lantaran sedang dalam persiapan sebuah film.

"Tegang karena persiapan film juga," tambahnya.

Kendati demikian, ia mengakui tindakannya adalah hal yang salah, apapun alasannya.

"Akhirnya kebodohan saya mencoba itu untuk bisa lebih rileks dan bisa tidur," ujar Jefri Nichol.

Jefri Nichol pun berharap agar perbuatannya tidak untuk ditiru khalayak.

"Buat orang-orang jangan jadikan saya contoh (buruk), karena kebodohan saya mencoba ganja," ucap Jefri. (TribunStyle/Listusista)

Berita ini telah tayang di Tribunstyle dengan judul https://style.tribunnews.com/2019/07/24/terbukti-memiliki-konsumsi-narkoba-jefri-nichol-terancam-hukuman-hingga-12-tahun-penjara?page=all

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved