Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Narkoba Artis

Jefri Nichol Terancam Hukuman Hingga 12 Tahun Penjara dan Denda Maksimal RP 8 Miliar

Atas perbuatannya, Jefri Nichol pun terancam hukuman 4 hingga 12 tahun penjara. Hal itu diungkapkan oleh Kombes Pol Indra Jafar.

Editor: Maickel Karundeng
Istimewa
Jefri Nichol Terancam Hukuman Hingga 12 Tahun Penjara dan Denda Maksimal RP 8 Miliar 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ancaman hukum kepada artis peran Jefri Nichol yang tertangkap polisi karena narkoba sangat berat.

Jefri Nichol yang ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus narkoba karena terbukti memiliki dan mengonsumsi narkotika jenis ganja.

Kondisi Jefri saat ini baik. Dan saat ini Ia berstatus sebagai tersangka kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, Jefri Nichol pun terancam hukuman 4 hingga 12 tahun penjara.

Hal itu diungkapkan oleh Kombes Pol Indra Jafar.

"Jefri Nichol disangkakan pasal 111 ayat 1 Sub pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," ujar Kombes Pol Indra Jafar, Rabu (24/7/2019) di Polres Metro Jakarta Selatan, dikutip TribunStyle.com dari Tribunnews.

Selain hukuman penjara, Jefri Nichol juga akan dikenakan denda hingga Rp 8 Miliar.

Baca: Biodata Jefri Nichol & Sederet Prestasi Sebelum Ditangkap Pakai Narkoba, Pernah Potong Foto Cewek

Baca: Mengenal Sosok Jefri Nichol, Melejit di Dunia Film Hingga Masuk 100 Daftar Pria Asia Pujaan Hati

Baca: Kronologi Penangkapan Jefri Nichol, Hasil Tes Urin Positif Narkoba dan Tangis Sang Ibunda

"Serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar," ujar Indra Jafar lagi.

Sebelumnya diberitakan, artis peran Jefri Nichol ditangkap kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (22/7/2019) malam sekitar pukul 23.30 WIB.

Saat dilakukan penggledahan di apartemen Jefri yang berada di wilayah Kemang, polisi menemukan barang bukti berupa ganja sebesar 6.01 gram dalam kulkas.

Melansir Kompas.com, penangkapan aktor berdarah Minang itu berawal dari informasi dan hasil penyelidikan.

Saat ini, Jefri Nichol masih menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Saat penangkapan, Jefri Nichol bertindak kooperatif dan tidak bisa menghindar.

Sebelumnya, pihak kepolisian juga telah melakukan tes urine pada Jefri Nichol.

Jefri Nichol Akui Gunakan Narkoba Untuk Istirahat dan Hilangkan Tegang (KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG)
Jefri Nichol Akui Gunakan Narkoba Untuk Istirahat dan Hilangkan Tegang (KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG) (Istimewa)

Berdasarkan hasil tes, aktor berdarah Minang itu dinyatakan positif mengonsumsi narkoban jenis ganja.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved