Berita Nasional
Mobil Goyang, Ternyata Siswi SMP dan Mahasiswa Berhubungan di Dalam
Sepasang remaja ini ditangkap Satpol PP saat sedang bercinta di dalam mobil.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Petugas Satpol PP Kota Kupang menangkap dua remaja asal Kota Kupang, NTT.
Mereka asyik masyuk berduaan di dalam mobil, Rabu (17/07/2019) pekan lalu.
Keduanya adalah inisial AFA (18), seorang Mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Kupang.
Dia ditangkap saat asyik masyuk berduaan dengan kondisi bugil dengan seorang siswi inisial MSK yang masih berusia 15 tahun, dan baru duduk di bangku sebuah SMP di Kota Kupang.
Keduanya ditangkap sedang bercinta.
AFA dan MSK, siswi SMP Kota Kupang ini dibekuk di sebuah mobil Suzuki Ignis yang parkir di rumah jabatan Bupati Kupang, Jalan RA Kartini Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelama Lima,Kota Kupang, Rabu (17/07/2019) lalu.
Keduanya ditangkap aparat Satpol PP yang tengah berjaga di rumah jabatan tersebut.
Karena menaruh curiga mobil merek Suzuki Ignis itu terlalu lama parkir, maka anggota Satpol PP ini pun mendekati mobil tersebut.
Baca: Amien Rais Disemprot Perindo: Kontribusi Apa sehingga Prabowo Harus Dapat 45 % dalam Pemerintahan?
Baca: Astrid Tiar Cerita Kisah Cintanya dengan Gading Marten: Setianya Minta Ampun, saat Gue Tak Setia
Baca: PNS Ini Diberhentikan karena Tak Masuk Kantor Selama 1.392 Jam, Tiga Orang Langsung Turun Pangkat
Setelah diintip, betapa terkejutnya dia, ternyata AFA sedang menggauli pacarnya yang masih duduk di bangku SMP.
Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH, Senin (22/7/2019) mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terkait dugaan asusila tersebut.
"Mereka tiba di lokasi tersebut sekitar pukul 09.00 Wita, lalu sekitar pukul 12.00 Wita diamankan oleh aparat Satpol PP yang lagi piket. Lalu dibawa ke Mapolres Polres Kupang Kota," papar Iptu Bobby.
Dijelaskannya, pada Rabu (17/8/2019) pagi, Aldo yang akrab disapa Dion yang mengendarai kendaraan milik orangtuanya untuk membeli bahan bakar di SPBU.
"Orangtuanya suruh isi bensin, lalu dia (Aldo) jemput satu rekannya lagi dan jemput MSK di sekolahnya," ujarnya.
Usai menjemput MSK, ketiganya lalu ke tempat yang biasa disebut 'Hallywood' untuk bercengkrama.
Setelah itu, Dion meminta rekannya untuk meninggalkan dia dan MSK.
Rekan Dion menuruti kehendak Dion dan meninggalkan keduanya di tempat tersebut.
Usai ditinggal rekannya, Dion lalu merayu MSK untuk berhubungan di dalam mobil.
Keduanya selama kurang lebih tiga jam berada di dalam mobil.
Mendapati mobil yang terparkir cukup lama, aparat Satpol PP yang berjaga di kantor Bupati Kupang menaruh curiga dan mendekati mobil itu.
Saat mengintip ke dalam mobil, aparat Satpol PP kaget karena menemukan pasangan ini tanpa busana dan bercinta.
"Keduanya diamankan langsung diamankan, lalu dibawa ke Mapolres Kupang Kota," kata Iptu Bobby.
Lebih lanjut, Iptu Bobby menjelaskan, Dion telah ditetapkan sebagai tersangka dan MSK dijadikan sebagai korban atas kejadian tersebut.
"MSK dijadikan sebagai korban karena masih dibawah umur dan berstatus siswi SMP. Sementara Dion menjadi tersangka karena sudah dewasa dan seorang Mahasiswa," ujar Kasat Reskrim Polres Kupang Kota.
Sementara itu, pihak penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang Kota telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan tersangka.
Korban pun telah menjalani visum di RSB Drs Titus Ully Kupang.
Selain itu, tersangka juga telah ditahan aparat kepolisian di Mapolres Kupang Kota.
Pihak kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil merek Suzuki Ignis bernomor polisi DH 10** HG yang dijadikan sebagai tempat berhubungan badan.
Di Jombang
Kasus sepasang remaja bericnta di luar batas juga terjadi di Jombang, Jawa Timur.
Ini terjadi pada BL (17). warga Desa Kebondalem, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, yang berpacaran dengan BAD (17), warga Kecamatan Ngoro.
BL berkali-kali digauli oleh kekasihnya, BAD hingga hamil.
Namun, setelah mengetahui kekasihnya mengandung hingga melahirkan, BAD justru lari dari bertanggungjawab.
Dia memilih kabur ke luar kota dan bersembunyi di rumah saudaranya.
Melihat hal itu, orang tua BL marah dan melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke polisi.
Berdasar laporan tersebut, polisi lantas mencari keberadaan pelaku.
Dia akhirnya berhasil ditangkap dan digelandang ke Mapolres Jombang.
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Wahyu Norman Hidayat mengatakan, antara BAD dan BL memang sudah berpacaran, meski keduanya terbilang masih di bawah umur.
Awalnya, mereka hanya sekadar melakukan komunikasi lewat telepon seluler.
Seiring berjalannya waktu, hubungan mereka semakin lengket.
Bahkan, dua insan berlainan jenis ini kerap bertemu di tempat-tempat sepi.
Puncaknya, pada Maret 2016, BL bertandang ke rumah BAD di Ngoro.
Saat situasi rumah sepi, pasangan muda ini hanyut oleh birahi.
Hingga akhirnya hubungan layaknya suami istri pun terjadi.
Sejak itu, BL dan BAD kerap melakukan hubungan terlarang di sejumlah tempat berbeda.
"Pengakuan pelaku, dia sudah melakukan hubungan suami istri dengan korban sebanyak 10 kali. Tempatnya berbeda-beda," kata Norman kepada Surya, Senin (29/5/2017).
Sampai akhirnya, perut BL membesar pertanda bunting alias hamil. Dia pun meminta pertanggungjawaban BAD.
Tetapi, bagai disambar petir, bukan jawaban menyejukkan diperoleh BL. BAD justru enggan mengakui kalau janin di perut kekasihnya itu adalah benih yang ia tabur dan semai.
Dia malah kabur keluar kota. Hingga jabang bayi yang dikandung BL lahir, keberadaan sang ayah masih misterius.
Keluarga korban yang kecewa dan malu kepada tetangga dan warga desa akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi.
"Pelaku berhasil kita tangkap saat pulang ke rumah," urai Wahyu Norman Hidayat.
Selain menangkap BL, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, dua ponsel, jaket, kaos, sepeda motor, serta celana dalam.
Akibat perbuatannya, pelaku, kata Wahyu Norman Hidayat dijerat Pasal 81, 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus di Lamongan
Kasus yang hampir sama sebelumnya juga terjadi di Lamongan.
Gara-gara dimabuk asmara, pasangan muda-mudi yang masih pelajar melakukan hubungan layaknya suami istri yang dilarang agama.
Apalagi perbuatan nista itu dilakukan berulang hingga lebih 10 kali. Tempat yang dipilih acak, yang penting aman dan bisa melampiaskan nasfu birahinya.
Mulai di area wisata waduk, tempat perkemahan, rumah, hingga kamar mandi sekolah.
Buah dari hubungan asmara yang kebablasan itu pasangan beda usia dan jenjang pendidikan itu, si cewek saat ini hamil tujuh bulan.
FT, si cewek adalah siswi SMK swasta di Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan.
Sedangkan HFT, si cowok masih siswa SMP, di kecamatan yang sama dengan si cewek. Usianya 15 tahun, dua tahun lebih tua dari si cewek.
Saat janin di perut FT makin membesar, masalah mulai muncul. HFT tak mau mempertanggungjawabkan perbuatannya, menghamili anak orang.
Sehingga dia dilaporkan orang tua si cewek ke polisi, Selasa (25/4/2017). Empat hari kemudian, akhirnya harus berurusan dengan hukum, setelah polisi berhasil mencokoknya, Jumat (28/4/2017).
Saat dibekuk anggota resmob Polres Lamongan, HFP saat sedang asyik ngopi di warung sebelah SPBU Sugio.
Pelajar ingusan ini sempat menghilang setelah dilaporkan Santriman, orang tua FT ke Polres Lamongan.
Itu dilakukan, karena tersangka terus menghindar saat keluarga korban memintanya untuk bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan kepada FT.
Bahkan karena tidak ingin ketemu orang tua korban, HFP sengaja sampai harus bolos sekolah hingga beberapa hari.
Namun, seperti pepatah sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga.
HFP dibekuk saat sedang santai ngopi di warung Jalan Raya Sugio. Dengan mengenakan celana jeans dan baju warna hijau buram.
Tersangka tak berkutik saat dua anggota resmob menjemputnya di warung yang cukup ramai itu.
Saat Surya mengambil gambarnya, tersangka hanya bisa tertunduk dan belum banyak mamberikan pengakuan.
Namun HFP mengakui, bahwa dia memang telah berkali-kali melakukan hubungan layaknya suami istri dengan FT yang diakui sebagai pacar dan kekasihnya, meski pendidikannya kalah dibanding sang pacar.
Namun HFP takut dimintai pertanggujawaban, karena pada dasarnya ia tidak siap untuk menikahi korban.
Tersangka tak tahu harus berbuat apa, setelah tahu bahwa FT hamil akibat berulangkali melakukan hubungan intim dengannya.
"Sata tidak tahu, bingung Pak," ucapnya, sambil sedikit cengengesan.
Sementara janin di perut FT makin besar dan kini usainya tujuh bulan.
Kasus Lain di Kupang
Nahas menimpa FDAT (15), siswi SMP di Kota Kupang, NTT.
Berniat menghabiskan malam dengan menginap di rumah sahabatnya, remaja putri berparas cantik itu malah dicabuli oleh DR, tetangga yang tengah mabuk miras.
Peristiwa pilu ini terjadi di rumah sahabatnya, Vanesa (bukan nama sebenarnya) di Jalan Nangka, Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang pada Selasa (8/1/2019) sekira pukul 04.00 Wita.
Akibat peristiwa ini, FDAT mengalami sakit pada kemaluannya hingga beberapa hari.
Kuasa hukum korban, Hery Batileo, SH kepada POS-KUPANG.COM menjelaskan, peristiwa ini bermula dari niat FDAT untuk menginap di rumah sahabatnya yang beralamat di Jalan Nangka pada Senin (7/1/2019).
FDAT yang sudah sering menginap di tempat itu seperti biasanya bersama dengan sahabatnya nongkrong di teras salah satu rumah tetangga bersama beberapa remaja di tempat itu.
Sekira pukul 23.00 Wita, para remaja yang merupakan siswa sekolah menengah atas itu mulai minum minuman keras.
Ketika malam makin larut, FDAT memutuskan untuk pindah dari tempat itu ke teras rumah.
Tidak berselang lama setelah ia pindah, datanglah pelaku DR menyusulnya di situ.
Saat itu, siswa SMK negeri itu dalam keadaan mabuk.
Tanpa tedeng aling-aling, DR kemudian melancarkan serangan dengan mencabuli FDAT yang saat itu duduk di teras.
"Remaja pelaku itu langsung peluk dan memegang kemaluan korban. Untung korban kemudian menendangnya sehingga tidak berlanjut pada hal yang lebih parah," ujar Hery.
Usai kejadian itu korban pun mengalami sakit pada kemaluannya.
Ia bersama ibunya, didampingi kuasa hukumnya kemudian mendatangi SPKT Polres Kupang Kota pada Selasa (15/1/2019) sekira pukul 12.00 Wita untuk membuat laporan polisi.
Dalam laporan polisi bernomor LP / B/058/I/2019 itu, mereka melaporkan DR, siswa SMKN 5
Kupang dengan tuduhan percabulan anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Bobby Jacob Mooynafi SH membenarkan laporan tersebut.
Ia mengatakan jika kasus yang dilaporkan dengan didampingi oleh kuasa hukum dari LBH Surya itu ditangani Unit PPA.
"Benar ada laporan kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur oleh korban yang didampingi oleh LBH Surya, saat ini ditangani PPA," katanya.
(POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)
BERITA TERPOPULER :
Baca: DAFTAR 11 Jenderal Polri yang Naik Pangkat, Nomor Sebelas Putra Asli Manado Lulusan SMA Negeri 7
Baca: Mantan Raja Malaysia Sebut Bayi Lelaki yang Baru Lahir dari Ratu Kecantikan Rusia Bukan Anaknya
Baca: Kalah di Awal Indonesia Open 2019, Sebelum Pulkam Pebulu Tangkis Tercantik di Dunia Berburu Batik
TONTON JUGA :
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Kronologi Lengkap Siswi SMP dan Mahasiswa di Kota Kupang NTT Berhubungan Badan dalam Mobil Goyang