Gosip Artis
Farhat Abbas dan Andar Situmorang 'Dipecat' Klien, Hotman Paris: 'Saingannya Cuma Kayak Gini?'
Dalam postingan video yang diambil Hotman Paris Hutapea dari tayangan infotainment Silet tersebut juga muncul keberatan dari Farhat Abbas.
Ada kabar menyebut tersangka kasus "ikan asin" Rey Utami dan Pablo Benua telah mencabut kuasa terhadap Farhat Abbas dan timnya.
Muh Burhanuddin, sebagai bagian dari tim Farhat Abbas, membantah kabar yang beredar, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (17/7/2019).
"Saya salah satu tim kuasa hukum dari Pablo dan Rey. Karena kebetulan ramai di media, kuasa daripada Farhat Abbas dicabut, jadi saya katakan hak kuasa itu tidak dicabut," kata Burhan menegaskan.
"Malah diperbaharui lagi, jadi kami sudah konfirmasi bahwa kuasa dari tim Farhat Abbas tidak dicabut," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, tersangka kasus pencemaran nama baik terkait video "ikan asin", Pablo Benua dan Rey Utami dikabarkan telah mencabut kuasa atas Andar M Situmorang dan Farhat Abbas sebagai kuasa hukum mereka.
Kabar itu berembus setelah adanya foto surat pernyataan Rey dan Pablo terkait pencabutan kuasa yang menyebar di media sosial.
Salah satunya diunggah oleh akun Instagram @thenewbikingregetanid. Baca juga: Jika Pablo Benua Cabut Kuasa, Andar Tagih Pembayaran Rp 50 Juta.
Namun, soal kuasa terhadap Andar, Burhan tidak bisa memberikan jawaban. Sebab, meski sama-sama menjadi kuasa hukum Rey dan Pablo, mereka tidak dalam satu tim kuasa hukum.
"Kalau Bang Andar sendiri biar yang bersangkutan yang bicara. Karena kami beda tim, cuma buat kepentingan Pablo dan Rey," ujar Burhan.
Pablo, Rey, dan Galih Ginanjar ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik atas laporan mantan istri Galih, Fairuz A Rafiq.
Galih dinilai menghina Fairuz dalam video yang diunggah di akun YouTube Rey dan Pablo.
Hinaan tersebut salah satunya terkait penggunaan kata "ikan asin" sebagai perumpamaan.
Akibat perbuatannya, ketiga orang itu dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 1 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP.
Ancaman hukuman lebih dari enam tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Pablo Benua Pecat Farhat Abbas dan Andar Situmorang, Hotman Paris Unggah Video 'Cuma Kayak Gini?'