Berita di Bolsel
Mahasiswa Tersangka Cabul Memohon ke Polisi agar Jangan Dulu Diserahkan ke Jaksa: Saya Bisa Drop Out
Keningnya mengkerut dan terus menatapi keluarganya yang duduk di ruang SPKT Polsek Bolsel, Sabtu (20/7/2019).
Penulis: Nielton Durado | Editor: Aldi Ponge
Sementara itu, Kapolsek Bolaang Uki Kompol Baharudin Samin mengatakan bahwa yang bersangkutan sudah ditahan lebih dari 4 bulan.
"Makanya kami limpahkan, agar sudah masuk di ranah kejaksan.
Lagipula masa tahanannya sudah berapa kali kami perpanjang," beber dia.
Sedangkan untuk permintaan menyelesaikan studi, sudah diminta berkali-kali oleh tersangka.
"Tapi secara aturan kan tidak bisa, makanya tidak kami izinkan," tegas perwira satu melati itu.
Ddiketahui, Dua mahasiswa asal Kecamatan Bolaang Uki nekad memperkosa gadis 18 tahun sebut saja Mawar yang berasal dari Kecamatan Pinolosian, Kabupaten Bolsel.
Kejadian tersebut terjadi pada Maret 2019 di persawahan Desa Tolondadu, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Dua pelaku tindakan asusila itu masing-masing berinisial NT alias Lis yang mengaku tengah duduk di Semester XII dan JL alias Kif semester IV.
Keduanya mahasiswa di kampus yang sama, disalah satu perguruan tinggi di Kota Gorontalo.
Keduanya ditangkap setelah orang tua korban datang melaporkan hal ini ke polisi.
Diketahui kedua pelaku pulang kampung dikarenakan sedang libur kuliah.
Kejadian inj berawal ketika JL mendapat pesan singkat dari korban melalui sosial media (facebook).
Keduanya lalu bertukar nomor telepon dan membuat janji untuk bertemu.
Pertemuan keduanya terjadi pada Jumat (1/3/2019) pekan lalu sekitar pukul 21.00 Wita.
JL yang menjemput korban, lalu membawanya ke area persawahan.