Kabar Ahok BTP
Ulasan Ahok Berpeluang Kembali Jadi Gubernur, Bagaimana untuk Capres-Cawapres? Hal Ini Penentunya
Mahfud menjawab tidak ada masalah jika Ahok mencalonkan diri menjadi jabatan-jabatan tersebut.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Peluang Ahok kembali memimpin dan maju pada Pilkada 2020.
Ahok berpeluang kembali mengemban tanggung jawab sebagai pimpinan pada pergelaran Pilkada serentak 2020.
Penjelasan tentang Ahok BTP memiliki peluang menjadi pimpinan, dijelaskan salah satu tokoh nasional Indonesia.
Mahfud MD memberi tanggapan soal peluang Ahok untuk Pilkada 2020 ataupun Pilpres 2024.
Tercatat 270 daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada serentak 2020, termasuk Kepri, Batam serta Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.
Dari beberapa wilayah, Pilkada di Kalimantan akan menuai sorotan sebab ibu kota negara akan dipindahkan ke luar Jakarta, dan Kalimantan menjadi salah satu lokasi pilihan.
Lantas apakah Ahok berminat bertarung di Pilkada untuk kembali masuk ke politik?
Banyak yang menganalisa Ahok berpeluang jadi menteri di Kabinet Jokowi, bahkan BTP juga diprediksi menjadi calon presiden atau wakil presiden di Pilpres 2024.

Kabar terbaru terkait itu, misalnya pernyataan Mahfud MD yang menanggapi pernyataan pegiat Lembaga Survei LSI Denny JA.
Sebelumnya, Lembaga Survei LSI Denny JA memberikan pendapat soal karier politik Ahok yang bisa jadi 'kuda hitam' di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Namun dengan status hukuman yang pernah dijalani, Ahok akan sulit menjadi menteri bahkan ikut bertarung di Pilpres 2024.
Setelah bebas, hidup Ahok atau Basuki Tjahaja Purnama atau BTP sudah benar-benar berbeda.
Banyak yang beranggapan bahwa Ahok akan menempati jabatan khusus di pemerintahan.
Baca: Partai Gerindra Digugat 14 Caleg di Pengadilan, Keponakan Prabowo dan Mulan Jameela Masuk Daftar
Baca: Diisukan dapat Cekalan soal Pemulangannya, Siapa Pihak Penghalang untuk Pulangkan Habib Rizieq?
Baca: Fakta Polemik Pemulangan Rizieq Shihab: Syarat Rekonsiliasi hingga Cara Ekstrem Menangkapkan diri
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini diperkirakan bisa menjadi efek kejut pada Pilpres 2024.
Rully Akbar selaku peneliti LSI Denny JA mengatakan, nama Ahok BTP berpeluang besar menjadi 'Kuda Hitam' yang memberi efek kejut pada kontestasi Pilpres 2024.
"Bisa jadi Basuki Tjahaja Purnama masuk sebagai sosok misterius, Mr X yang nomor 15 (jumlah nama yang diprediksi masuk kandidat capres) tadi. Dia menjadi sosok yang memberi efek kejut ke depan nanti ketika di 2024 nanti," kata Rully di Kantor LSI Denny JA, Selasa (2/7/2019) pada Kompas.com.
Namun, sebelumnya prediksi soal karier Ahok di dunia politik terutama pemerintahan pernah dikomentari oleh pakar hukum tata negara Mahfud MD.
Mahfud MD memberikan tanggapannya mengenai spekulasi Ahok yang juga sempat masuk dalam survei tokoh paling populer saat calon presiden (capres) 2019.

Pasca menjadi terdakwa kasus penistaan agama, elektabilitas Ahok sebagai politikus pun tidak sepenuhnya menurun, seperti yang dilaporkan tiga lembaga survei yaitu Poltracking Institute, Indo Barometer, dan Median.
Namun, menurut Mahfud MD, kesempatan Ahok sudah tertutup untuk menjadi capres, calon wakil presiden (cawapres), maupun menteri sekalipun.
"Tidak bisa (mencalonkan) kalau untuk presiden dan wakil presiden, karena dia (Ahok) dihukum dua tahun, dalam satu tindak pidana yang diancam dengan lima tahun atau lebih, itu sudah pasti tidak bisa, jadi menteri juga tidak bisa," kata Mahfud MD dalam tayangan Aiman Kompas TV yang dipublikasikan Youtube, tahun 2018 silam.
Namun, Mahfud menambahkan, Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki vonis tertentu untuk pemilihan kepala daerah (pilkada).
Vonis MK dahulu menyatakan bahwa orang yang sudah keluar dari tahanan bisa mencalonkan diri.
Kini, keputusan MK tersebut telah tertuang dalam UU Pilkada yang menyebutkan bahwa terdakwa yang keluar tahanan harus mengakui dirinya pernah menjadi mantan tahanan tanpa dibatasi waktu lama tahanan oleh MK.
Hal tersebut tidak berlaku bagi capres, cawapres, maupun menteri.
"Jadi gubernur, wakil gubernur, walikota, bupati, tidak ada masalah?," tanya Aiman.
Mahfud menjawab tidak ada masalah jika Ahok mencalonkan diri menjadi jabatan-jabatan tersebut.
"Presiden, wakil presiden, menteri tidak bisa karena undang-undangnya berbeda dan setiap pengujian MK itu hanya berlaku untuk undang-undang yang bersangkutan," jawab Mahfud MD.
Baca: Pilkada Serentak 2020, Ada 270 Daerah Gelar Pesta Demokrasi, Satu Daerah Hampir Tidak Akan Digelar
Baca: Rocky Gerung Sebut Jokowi Hajar Diri Sendiri Saat Debat di Mata Najwa, Ini Reaksi Adian Napitupulu
Baca: Benarkah Surya Paloh Geser Luhut Pandjaitan dari Kabinet Jokowi? Begini Jawaban Istana
Sementara itu, dari analisis LSI Denny JA, walaupun Ahok BTP tidak ada dalam 15 tokoh berpotensi maju sebagai capres 2024 namun ia bisa menjadi kuda hitam.
Rully menuturkan, nama Ahok BTP saat ini belum masuk bursa karena statusnya yang tidak memegang jabatan pemerintahan maupun jabatan partai politik tertentu.
Menurut Rully, peluang Ahok BTP akan lebih besar jika ia mendapat amanah mengisi pos-pos penting, sehingga dapat menunjukkan kinerjanya dan kembali mencuri perhatian publik.
"Kita belum tahu gebrakan BTP ke depan, ya. Apakah bisa jadi nanti dimasukkan sebagai menteri atau ke depan menjadi kepala daerah di tempat lain, kita belum tahu apa yang akan dilakukan BTP," ujar Rully.
Rully menambahkan, Ahok BTP juga bisa mengubah citranya sebagai eks narapidana bila menunjukkan prestasi di jabatan baru yang mungkin akan disandangnya.
"Ketika dia misalnya nanti sudah mulai aktif kembali di jabatan-jabatan publik, dari situlah Pak Ahok bisa menunjukkan prestasi ke depannya supaya ada efek pemilih untuk memilih Ahok sebagai the next president," kata Rully.
Berita Terpopuler:
Baca: Video Polantas Diceramahi Sosok Pria Mengaku Profesor Hukum, Polisi Terdiam Gara-gara Hal Ini
Baca: Ini Profil dan Foto Maulidya Sari Daulay, Gadis Cantik yang Lulus Perwira TNI AU, Calon Jenderal!
Baca: Selama 27 Tahun Hidup dan Menyendiri di Hutan, Pria Ini Ngaku Sudah 1.000 Kali Lakukan Ini
SUBSCRIBE YOU TUBE TRIBUN MANADO TV:
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul: TERNYATA BTP (Ahok) Masih Bisa Ikut Calon Gubernur, Inilah Daftar Pilkada Serentak Tahun 2020