MA Tanggapi Aksi Pengacara Serang Hakim saat Sidang
Dua orang hakim S (ketua) dan DB mengalami luka akibat pemukulan oleh salah seorang oknum pengacara saat memimpin sidang
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Dua orang hakim S (ketua) dan DB mengalami luka akibat pemukulan oleh salah seorang oknum pengacara saat memimpin sidang di di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (18/7). Pihak kepolisian membenarkan kejadian tersebut terjadi sore ini.
"Iya betul (ada kejadian tersebut)," ujar Kapolsek Kemayoran, Kompol Syaiful Anwar saat dikonfirmasi wartawan.
Baca: Misi Menjaga Keangkeran Klabat: Ini Target Pelatih Herkis saat Jamu Martapura FC
Namun, dirinya mengaku tidak bisa merinci kronologis kejadian karena kasus ditangani Polres Metro Jakarta Pusat. Saat ini pengacara tersebut sudah diamankan di Mapolres.
"(Pelaku) Ada di Polres," ujar Syaiful.
Lebih lanjut dia menyebut pelaku merupakan pengacara, namun dirinya tidak menyebut identitasnya. "Itu pengacara," tutur Syaiful. Berdasarkan video yang tersebar di kalangan pewarta terdapat kericuhan di depan meja hakim.
Tampak hakim dikerubungi oleh sejumlah orang. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengalami tindakan penganiayaan oleh oknum berperkara
Upaya penganiayaan itu terjadi saat sidang perkara perdata dengan nomor perkara 223/Pdt/G/2018/PNJkt.Pst yang berlangsung, di ruang sidang Subekti, pada Kamis (18/7) sekitar pukul 16.00 WIB.
Baca: Ketua Parpol Cantik Naik Ojek Online ke Istana
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Makmur, mengonfirmasi insiden penganiayaan itu
"Kejadian terjadi pada pukul 16.00 WIB di ruang sidang Subekti," kata Makmur.
Dia menjelaskan, insiden itu berawal pada saat majelis hakim sedang membacakan putusan perkara. "Bahwa kejadian tersebut bermula ketika majelis hakim tengah mengadakan membacakan putusan yang mana pada bagian pertimbangannya yang sudah mengarah uraian pada petitum gugatan ditolak," kata Makmur.
Setelah itu, seorang kuasa hukum dari pihak penggugat TW, berinisial D, berdiri dari tempat kursi. Dia melangkah ke hadapan majelis hakim yang membacakan pertimbangan putusan, lalu menarik ikat pinggang untuk kemudian diarahkan kepada majelis hakim.
"Tali ikat pinggang digunakan atau dijadikan sarana pelaku berinisial D untuk penyerangan majelis hakim yang sedng membacakan putusan," kata Makmur.
Insiden penyerangan itu mengenai bagian kepala ketua majelis hakim berinisial S dan juga hakim anggota I berinisial DB. "Penyerangan sempat mengenai ketua majelis hakim bapak HS pada bagian jidat dan juga sempat mengenai anggota 1 DB," ujarnya.
Beruntung, petugas keamanan segera mengamankan pelaku sehingga situasi menjadi kembali normal. "Setelah itu pelaku diamankan,"ujarnya. Makmur mengatakan pihak PN Jakarta Pusat sudah melaporkan insiden penganiayaan terhadap majelis hakim kepada aparat kepolisian.
Upaya pelaporan seorang pelaku berinisial D itu dilakukan setelah pihak PN Jakarta Pusat berkoordinasi dengan pihak Mahkamah Agung. "Pihak pimpinan PN Jakarta Pusat secara resmi telah melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian," kata Makmur.
Ketua majelis hakim S dan hakim anggota berinisial DB telah dibawa ke rumah sakit untuk menjalani visum et repertum. "Majelis hakim langsung dikawal petugas PN Jakarta Pusat dan langsung bergegas ke rumah sakit untuk ke dokter yang ditunjuk untuk visum," kata Makmur.
Baca: Prabowo Bahas Dukungan ke Jokowi: Kumpulkan Dewan Pembina Partai
Menurut dia, hakim S mengalami luka di bagian dahi oleh oknum kuasa hukum berinisial D. Sementara itu, hakim DB juga terkena serangan. "Penyerangan sempat mengenai ketua majelis hakim bapak S, pada bagian jidat dan juga sempat mengenai serangan tersebut kena hakim anggota I, DB," kata dia.
Perkara Wanprestasi
Sementara itu dilansir dari situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, perkara tersebut terkait wanprestasi. Adapun, pihak penggugat berinisial TW. Kuasa hukum penggugat TW berinisial D. Sementara, pihak tergugat adalah PT GWP, PT SD, dua orang berinisial HK dan HK, kemudian sebuah lembaga berinisial FVL.
Adapun, yang turut tergugat adalah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta IV, dan beberapa lembaga atau perusahaan dengan inisial ACL, GIL, PT BCCBI. Gugatan itu terdiri dari 9 petitum. Satu di antaranya menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V secara tanggung renteng membayar utang, berikut bunga, dan denda kepada Penggugat sebesar 31.705.182,55 dollar Amerika Serikat.
Hakim S usai kejadian langsung membuat laporan ke pihak kepolisian dengan menyertakan hasil visum. Ia pun sempat menuturkan kejadian penyerangan terhadap dirinya. Menurut hakim S saat persidangan dia bertindak sebagai ketua majelis hakim di PN Jakarta Pusat. Saat itu S sedang membacakan putusan atas perkara perdata bernomor 223/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst.
"Di ujung pembacaan putusan tiba-tiba saya juga tidak tahu karena saya menunduk membacakan utusan itu tiba-tiba kuasa dari penggugat itu menghampiri kami dengan menyabet memakai ikat pinggangnya," kata dia.
"Mengenai kening saya sekali, kemudian menyabet anggota I kami dua kali," lanjutnya.
Menurut Hakim S tindakan kuasa hukum berinisial D itu merupakan penghinaan terhadap lembaga peradilan (contempt of court).
"Ini termasuk contempt of court, membuat keonaran atau ketdak tertiban dari persidangan," katanya.
Hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi lebih lanjut dari pihak kuasa hukum ataupun dari pihak penggugat. Kuasa hukum berinisial D kini masih diperiksa polisi di Polsek
Kemayoran, Jakarta Pusat. Terpisah, Mahkamah Agung (MA) menyesalkan tindakan penyerangan terhadap hakim tersebut. Tindakan oknum pengacara berinisial D sangat menghina lembaga peradilan.
"Oleh karena itu, tidak ada pilihan lain kecuali Ketua PN. Jakarta Pusat, harus bersikap melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. Ini penghinaan terhadap lembaga peradilan," ujar Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro.
Andi juga menyesali pelaku pemukulan tersebut merupakan pengacara yang notabene sangat mengerti hukum. "Apalagi penyerangan dan pemukulan itu dilakukan oleh pengacara dalam persidangan di saat hakim sedang atau usai membacakan putusan dalam perkara perdata," ucapnya. (Tribun Network/fah/gle/kps/wly)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/pengadilan-negeri-jakpus.jpg)