Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

MA Tanggapi Aksi Pengacara Serang Hakim saat Sidang

Dua orang hakim S (ketua) dan DB mengalami luka akibat pemukulan oleh salah seorang oknum pengacara saat memimpin sidang

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
kompas.com
PN Jakarta Pusat 

Perkara Wanprestasi

Sementara itu dilansir dari situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, perkara tersebut terkait wanprestasi. Adapun, pihak penggugat berinisial TW. Kuasa hukum penggugat TW berinisial D. Sementara, pihak tergugat adalah PT GWP, PT SD, dua orang berinisial HK dan HK, kemudian sebuah lembaga berinisial FVL.

Adapun, yang turut tergugat adalah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta IV, dan beberapa lembaga atau perusahaan dengan inisial ACL, GIL, PT BCCBI. Gugatan itu terdiri dari 9 petitum. Satu di antaranya menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V secara tanggung renteng membayar utang, berikut bunga, dan denda kepada Penggugat sebesar 31.705.182,55 dollar Amerika Serikat.

Hakim S usai kejadian langsung membuat laporan ke pihak kepolisian dengan menyertakan hasil visum. Ia pun sempat menuturkan kejadian penyerangan terhadap dirinya. Menurut hakim S saat persidangan dia bertindak sebagai ketua majelis hakim di PN Jakarta Pusat. Saat itu S sedang membacakan putusan atas perkara perdata bernomor 223/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst.

"Di ujung pembacaan putusan tiba-tiba saya juga tidak tahu karena saya menunduk membacakan utusan itu tiba-tiba kuasa dari penggugat itu menghampiri kami dengan menyabet memakai ikat pinggangnya," kata dia.

"Mengenai kening saya sekali, kemudian menyabet anggota I kami dua kali," lanjutnya.
Menurut Hakim S tindakan kuasa hukum berinisial D itu merupakan penghinaan terhadap lembaga peradilan (contempt of court).

"Ini termasuk contempt of court, membuat keonaran atau ketdak tertiban dari persidangan," katanya.
Hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi lebih lanjut dari pihak kuasa hukum ataupun dari pihak penggugat. Kuasa hukum berinisial D kini masih diperiksa polisi di Polsek

Kemayoran, Jakarta Pusat. Terpisah, Mahkamah Agung (MA) menyesalkan tindakan penyerangan terhadap hakim tersebut. Tindakan oknum pengacara berinisial D sangat menghina lembaga peradilan.

"Oleh karena itu, tidak ada pilihan lain kecuali Ketua PN. Jakarta Pusat, harus bersikap melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. Ini penghinaan terhadap lembaga peradilan," ujar Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro.

Andi juga menyesali pelaku pemukulan tersebut merupakan pengacara yang notabene sangat mengerti hukum. "Apalagi penyerangan dan pemukulan itu dilakukan oleh pengacara dalam persidangan di saat hakim sedang atau usai membacakan putusan dalam perkara perdata," ucapnya. (Tribun Network/fah/gle/kps/wly)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved