Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Seleb

Steve Emmanuel Tahu Siapa Pemilik Kokain 92.04 Gram yang Sebenarnya, Pengacara Ungkap Sosok Aslinya

"Dia orangnya enggak mau menzalimi. Ini yang saya bilang, dia aneh, tapi nyata," ujar Firman.

Editor: Frandi Piring
TRIBUNNEWS.COM/WAHYU FIRMANSYAH
Steve Emmanuel 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pihak Steve Emmanuel ungkap siapa pemilik sebenarnya dari kokain puluhan gram yang dijadikan barang bukti atas kasus narkoba yang menjerat sang aktor.

Kuasa Hukum Steve Emmanuel mengungkap juga sosok asli dari kliennya, yang tertutup dan tak mau menzalimi orang lain.

Steve Emmanuel, Firman Candra, meminta kliennya mengungkap pemilik kokain seberat 92,04 gram yang menjadi barang bukti persidangan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.

Firman mengatakan Steve Emmanuel sesungguhnya mengetahui pemilik barang haram yang telah membuatnya divonis sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada hari ini, Selasa (16/7/2019).

"Saatnya Steve harus memastikan pemilik barang 92,04 gram itu siapa," ucap Firman usai mendampingi kliennya menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Selasa (16/7/2019).

"Saya meyakini Steve sudah tahu siapa pemilik 92,04 gram ini," ujarnya lagi.

Saksi ahli sarankan Steve Emmanuel jalani Rehabilitasi
Saksi ahli sarankan Steve Emmanuel jalani Rehabilitasi (Warta Kota/ Arie Puji Waluyo)

Baca: Steve Emmanuel Ngaku Pakai Narkoba Sejak 18 tahun untuk Lewati Kehidupannya yang Sulit

Baca: VIRAL! Bak Bintang K-Pop, Kambing Ganteng Ini Punya Jambul dan Rambut Menawan juga Pandai Berpose

Baca: Gaya Hidup Mewah Mantan PM Malaysia, Sehari Habiskan Rp 11 Miliar untuk Beli Perhiasan

Firman mengatakan suara Steve dalam mengungkap pemilik sebenarnya kokain 92,04 gram itu sangat membantu dalam menentukan langkah hukum yang akan diambil selanjutnya.

Kata Firman, hal itu bisa menjadi bukti penting dalam menanggapi putusan majelis hakim yang mungkin berujung pada pengurangan masa tahanan Steve.

"Karena kan kemarin ditutup-tutupi padahal polisi sudah minta, bandarnya siapa? Artisnya siapa?" ucap Firman.

"Misalnya pemiliknya si A dan A mengaku dan itu langsung masuk untuk memori PK (Peninjauan Kembali) sehingga Steve bisa langsung direhabilitasi," sambungnya.

Berkait sikap bungkam Steve selama ini, Firman memakluminya lantaran ia tahu Steve tak ingin menzalimi orang lain.

"Dia orangnya enggak mau menzalimi. Ini yang saya bilang, dia aneh, tapi nyata," ujar Firman.

Steve dinyatakan terbukti melanggar pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Aktor Steve Emmanuel (kedua kiri) dibawa petugas sebelum menjalani sidang perdana kasus dugaan penyelundupan kokain di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (21/3/2019). Sidang beragendakan pembacaan dakwaan bagi terdakwa Steve Emmanuel yang sebelumnya ditangkap di apartemennya atas kepemilikan kokain seberat 92,04 gram dari total 100 gram yang ia diselundupkan dari Belanda.
Aktor Steve Emmanuel (kedua kiri) dibawa petugas sebelum menjalani sidang perdana kasus dugaan penyelundupan kokain di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (21/3/2019). Sidang beragendakan pembacaan dakwaan bagi terdakwa Steve Emmanuel yang sebelumnya ditangkap di apartemennya atas kepemilikan kokain seberat 92,04 gram dari total 100 gram yang ia diselundupkan dari Belanda. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.)

Mantan suami Andi Soraya itu terbukti memiliki narkotika golongan I di atas lima gram.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved