Berita Seleb
Steve Emmanuel Tahu Siapa Pemilik Kokain 92.04 Gram yang Sebenarnya, Pengacara Ungkap Sosok Aslinya
"Dia orangnya enggak mau menzalimi. Ini yang saya bilang, dia aneh, tapi nyata," ujar Firman.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pihak Steve Emmanuel ungkap siapa pemilik sebenarnya dari kokain puluhan gram yang dijadikan barang bukti atas kasus narkoba yang menjerat sang aktor.
Kuasa Hukum Steve Emmanuel mengungkap juga sosok asli dari kliennya, yang tertutup dan tak mau menzalimi orang lain.
Steve Emmanuel, Firman Candra, meminta kliennya mengungkap pemilik kokain seberat 92,04 gram yang menjadi barang bukti persidangan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.
Firman mengatakan Steve Emmanuel sesungguhnya mengetahui pemilik barang haram yang telah membuatnya divonis sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada hari ini, Selasa (16/7/2019).
"Saatnya Steve harus memastikan pemilik barang 92,04 gram itu siapa," ucap Firman usai mendampingi kliennya menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Selasa (16/7/2019).
"Saya meyakini Steve sudah tahu siapa pemilik 92,04 gram ini," ujarnya lagi.

Baca: Steve Emmanuel Ngaku Pakai Narkoba Sejak 18 tahun untuk Lewati Kehidupannya yang Sulit
Baca: VIRAL! Bak Bintang K-Pop, Kambing Ganteng Ini Punya Jambul dan Rambut Menawan juga Pandai Berpose
Baca: Gaya Hidup Mewah Mantan PM Malaysia, Sehari Habiskan Rp 11 Miliar untuk Beli Perhiasan
Firman mengatakan suara Steve dalam mengungkap pemilik sebenarnya kokain 92,04 gram itu sangat membantu dalam menentukan langkah hukum yang akan diambil selanjutnya.
Kata Firman, hal itu bisa menjadi bukti penting dalam menanggapi putusan majelis hakim yang mungkin berujung pada pengurangan masa tahanan Steve.
"Karena kan kemarin ditutup-tutupi padahal polisi sudah minta, bandarnya siapa? Artisnya siapa?" ucap Firman.
"Misalnya pemiliknya si A dan A mengaku dan itu langsung masuk untuk memori PK (Peninjauan Kembali) sehingga Steve bisa langsung direhabilitasi," sambungnya.
Berkait sikap bungkam Steve selama ini, Firman memakluminya lantaran ia tahu Steve tak ingin menzalimi orang lain.
"Dia orangnya enggak mau menzalimi. Ini yang saya bilang, dia aneh, tapi nyata," ujar Firman.
Steve dinyatakan terbukti melanggar pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mantan suami Andi Soraya itu terbukti memiliki narkotika golongan I di atas lima gram.