Berita Bolsel
Serapan Anggaran Merayap, OPD di Bolsel Kena Semprot
Melalui rapat rekonsiliasi pengelolaan keuangan daerah yang dihadiri seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kantor Bappelitbang.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Indry Panigoro
Laporan Wartawan Tribun Manado Nielton Durado
TRIBUNMANADO.CO.ID, BOLAANG UKI – Melalui rapat rekonsiliasi pengelolaan keuangan daerah yang dihadiri seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kantor Bappelitbang, Rabu (17/07/2019).
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melalui Kepala Bidang Perbendaharaan, Hengky Pasambuna kembali mempreteli sejumlah OPD yang memiliki serapan anggaran yang masih terbilang merayap.
Menurut Pasambuna, dari catatan BPKAD, rata-rata OPD hingga memasuki awal triwulan tiga ini, serapan anggarannya masih di angka 30,09 persen.
“Menindak lanjuti catatan tersebut, OPD yang serapan anggarannya tidak mencapai 50 persen pada bulan agustus nanti.
Maka sebagai sanksinya, usulan pembayaran terhadap kegiatan yang masuk triwulan satu dan dua akan kami tolak dan tidak akan dibayarkan,”tegasnya.
Menurut Kabid Perbendaharaan ini, OPD yang serapan anggarannya paling signifikan adalah Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dengan capaian 60,42 persen.
Sementara serapan yang paling di bawah yaitu Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
“Serapan anggaran yang paling di bawah adalah Disperindag yang progresifitasnya hingga saat ini hanya mampu mencapai di angka 7,76 persen,”bebernya.
Baca: Cari Calon untuk Pilbup Bolsel 2020, Golkar Buka Pendaftaran Bagi Kader
Baca: DPRD Bolsel Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Plafon Anggaran APBD 2020
Baca: Tapal Batas Bolmong-Bolsel Dibahas Kembali, Kemendagri Minta Pemprov Mediasi 2 Daerah Ini
Meski demikian, Pasambuna mengakui salah satu penyebap rendahnya serapan anggaran hingga memasuki awal triwulan tiga ini disebapkan, masih banyak belanja modal dan Dana Alokasi Khusus yang belum dilelang.
“Yang sering memperlambat serapan anggaran paling banyak dipersoalan terlambat lelang.
Maka dari itu, OPD harus proaktif memacu serapan anggaran ini, jika tidak siap-siap tanggung resiko,”cetusnya.
Sementara itu, Ekafrie Van Gobel Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) mengaku sudah memaksimalkan serapan anggaran pada tahun ini.
"Sejauh ini sudah maksimal. Tapi ada beberapa catatan karena saya masih tergolong baru juga," tegasnya. (Nie)
Tapal Batas Bolmong-Bolsel Dibahas Kembali, Kemendagri Minta Pemprov Mediasi 2 Daerah Ini
Batas daerah Kabupaten Bolmong dan Bolsel akan dibahas kembali.
Hal tersebut menyusul dikabulkannya upaya hukum Pemerintah Kabupaten Bolmong terkait tapal batas wilayah Bolmong dan Kabupaten Bolsel tentang Permendagri Nomor 14 Tahun 2016 oleh Mahkamah Agung (MA) pada Februari 2019 lalu.
Diketahui MA memerintahkan Mendagri untuk membatalkan dan merubah Permendagri 14 tahun 2016 selama 90 hari ke depan.
Asisten I Setda Bolmong B Derek Panambunan mengatakan, pihak Kemendagri sudah menggelar rapat pada akhir Juni lalu dan meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara untuk melakukan mediasi antara dua daerah ini sebagai dasar perubahan permendagri tersebut.
“Rapat itu dipimpin langsung oleh pihak Kemendagri dan Direktorat Topomini Batas Daerah, yang dihadiri Asisten I Pemprov Sulut, Kepala Biro Pemerintahan, dan perwakilan dua daerah Bolmong dan Bolsel,” ujar Panambunan.
Ia mengatakan, hasil rapat tersebut, memutuskan bahwa batas kedua daerah akan dibahas kembali antara Bolmong dan Bolsel sebagai dasar perubahan Permendagri.
“Kita diminta menunggu mediasi pemprov sambil menyiapkan dokumen-dokumen history sebelum pemekaran,” ucap Panambunan.
Menurut Panambunan, sesuai Permendagri 141 Tahun 2017 salah satu pasal tapal batas itu harus mengacu pada kesepakatan-kesepakatan sebelum pemekaran.
“Jadi kami akan menyesuaikan kesepakatan sesuai history sebelum pemekaran, sehingga amanat Permendagri 141 yang sudah disosialisasikan beberapa waktu lalu,” jelas Panambunan.
Berita populer:
Baca: Gaya Hidup Mewah Mantan PM Malaysia, Sehari Habiskan Rp 11 Miliar untuk Beli Perhiasan
Baca: Heboh Oknum Polisi Tikam Sesama Anggota Polri, Ini Tanggapan Kapolda
Baca: Sebelum Jokowi Dilantik Presiden, Pemerintah akan Urus Kepulangan Habib Rizieq
Yusril Pengacara Pemkab Bolmong
Judicial Review (JR) terhadap Permendagri nomor 40 tahun 2016, tentang batas wilayah antara Kabupaten Bolaang Mongomdow (Bolmong) dan Kabupaten Bolmong Selatan (Bolsel), yang diupayakan Pemerintah Kabupaten Bolmong akhirnya membuahkan hasil.
Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow melalui kuasa hukumnya Prof Yusril Ihza Mahendra menyampaikan secara resmi bahwa JR yang didaftarkan pada 13 November 2018 dengan nomor registrasi perkara 75 P/HUM/2018 untuk menguji Permendagri nomor 40 tahun 2016 tentang tapal batas Kabupaten Bolmong dan Kabupaten Bolsel.
Perkara disidangkan tiga hakim Mahkamah Agung dipimpin oleh Dr H Supandi SH MH (ketua), Dr Irfan Fachruddin SH, CN (anggota) dan Is Sudaryono, SH, MH (anggota) menyatakan, mengabulkan permohonan keberatan hak uji materil dari pemohon Pemkab Bolmong, Menyatakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2016 Tentang Batas Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Dengan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Provinsi Sulawesi Utara (Berita Negara RI Tahun 2016 Nomor 963) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum, Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Agung untuk mengirimkan petikan putusan ini kepada Percetakan Negara untuk dicantumkan dalam Berita Negara.
Atas hasil putusan Mahkamah Agung tersebut Bupati Bolmong, mengimbau kepada masyarakat Bolmong untuk menjaga kondusivitas.
"Masyarakat diminta tetap tenang dan jaga kondusivitas daerah. Jangan mudah terpancing akan isu maupun provokasi yang dilakukan pihak pihak tertentu," imbau Yasti.
Selain itu, Yasti juga mengajak kepada semua pihak untuk menghormati putusan tersebut.
Apabila dalam 90 hari Mendagri tidak menindaklanjuti putusan MA tersebut maka Peraturan Dalam Negeri nomor 40 tahun 2016 batal demi hukum.
"Kemenangan atas putusan MA merupakan kemenangan seluruh rakyat Kabupaten Bolmong, sehingga sebagai pemerintah mengimbau kepada masyarakat Bolmong tetap menjaga stabilitas dan tidak terpancing dengan provokasi dari pihak-pihak manapun," katanya mengakhiri.
Bupati Yasti dalam konferensi pers bersama media didampingi Sekda Bolmong Tahlis Gallang, Asisten II Yudha Rantung, Asisten III Ashari Sugeha, Kabag TUP Parman Ginano. (art)
Tonton: