Berita Bolsel
Serapan Anggaran Merayap, OPD di Bolsel Kena Semprot
Melalui rapat rekonsiliasi pengelolaan keuangan daerah yang dihadiri seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kantor Bappelitbang.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Indry Panigoro
Batas daerah Kabupaten Bolmong dan Bolsel akan dibahas kembali.
Hal tersebut menyusul dikabulkannya upaya hukum Pemerintah Kabupaten Bolmong terkait tapal batas wilayah Bolmong dan Kabupaten Bolsel tentang Permendagri Nomor 14 Tahun 2016 oleh Mahkamah Agung (MA) pada Februari 2019 lalu.
Diketahui MA memerintahkan Mendagri untuk membatalkan dan merubah Permendagri 14 tahun 2016 selama 90 hari ke depan.
Asisten I Setda Bolmong B Derek Panambunan mengatakan, pihak Kemendagri sudah menggelar rapat pada akhir Juni lalu dan meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara untuk melakukan mediasi antara dua daerah ini sebagai dasar perubahan permendagri tersebut.
“Rapat itu dipimpin langsung oleh pihak Kemendagri dan Direktorat Topomini Batas Daerah, yang dihadiri Asisten I Pemprov Sulut, Kepala Biro Pemerintahan, dan perwakilan dua daerah Bolmong dan Bolsel,” ujar Panambunan.
Ia mengatakan, hasil rapat tersebut, memutuskan bahwa batas kedua daerah akan dibahas kembali antara Bolmong dan Bolsel sebagai dasar perubahan Permendagri.
“Kita diminta menunggu mediasi pemprov sambil menyiapkan dokumen-dokumen history sebelum pemekaran,” ucap Panambunan.
Menurut Panambunan, sesuai Permendagri 141 Tahun 2017 salah satu pasal tapal batas itu harus mengacu pada kesepakatan-kesepakatan sebelum pemekaran.
“Jadi kami akan menyesuaikan kesepakatan sesuai history sebelum pemekaran, sehingga amanat Permendagri 141 yang sudah disosialisasikan beberapa waktu lalu,” jelas Panambunan.
Berita populer:
Baca: Gaya Hidup Mewah Mantan PM Malaysia, Sehari Habiskan Rp 11 Miliar untuk Beli Perhiasan
Baca: Heboh Oknum Polisi Tikam Sesama Anggota Polri, Ini Tanggapan Kapolda
Baca: Sebelum Jokowi Dilantik Presiden, Pemerintah akan Urus Kepulangan Habib Rizieq
Yusril Pengacara Pemkab Bolmong
Judicial Review (JR) terhadap Permendagri nomor 40 tahun 2016, tentang batas wilayah antara Kabupaten Bolaang Mongomdow (Bolmong) dan Kabupaten Bolmong Selatan (Bolsel), yang diupayakan Pemerintah Kabupaten Bolmong akhirnya membuahkan hasil.
Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow melalui kuasa hukumnya Prof Yusril Ihza Mahendra menyampaikan secara resmi bahwa JR yang didaftarkan pada 13 November 2018 dengan nomor registrasi perkara 75 P/HUM/2018 untuk menguji Permendagri nomor 40 tahun 2016 tentang tapal batas Kabupaten Bolmong dan Kabupaten Bolsel.
Perkara disidangkan tiga hakim Mahkamah Agung dipimpin oleh Dr H Supandi SH MH (ketua), Dr Irfan Fachruddin SH, CN (anggota) dan Is Sudaryono, SH, MH (anggota) menyatakan, mengabulkan permohonan keberatan hak uji materil dari pemohon Pemkab Bolmong, Menyatakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2016 Tentang Batas Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Dengan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Provinsi Sulawesi Utara (Berita Negara RI Tahun 2016 Nomor 963) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum, Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Agung untuk mengirimkan petikan putusan ini kepada Percetakan Negara untuk dicantumkan dalam Berita Negara.
Atas hasil putusan Mahkamah Agung tersebut Bupati Bolmong, mengimbau kepada masyarakat Bolmong untuk menjaga kondusivitas.