Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Torang Kanal

Profil Steve Emmanuel, Divonis 9 Tahun Penjara Gara-gara Narkoba

Steve Emmanuel divonis sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar

Editor: Aldi Ponge
KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA
Terdakwa kasus dugaan penyalagunaan narkotika Steve Emmanuel mendengarkan tanggapan Jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Senin (1/7/2019) 

Atas vonis tersebut, pihak majelis hakim memberikan waktu kepada pihak Steve dan Jaksa Penuntut Umum selama tujuh hari untuk menangggapi vonis tersebut.

Apabila tak ada tanggapan, maka majelis hakim menganggap kedua pihak menerima putusan tersebut.

Reaksi Steve Emmanuel

Usai mendengar vonis itu, Steve terlihat diam dan tak memberikan reaksi berarti.

Steve hanya sesaat menghampiri kuasa hukumnya untuk berbincang sebentar lalu digiring kembali untuk memasuki ruang tunggu tahanan.

Ketika dicegat oleh awak media, Steve lagi-lagi tak memberikan tanggapan. Ia tetap bungkam, sama seperti ketika ia baru tiba di pengadilan sebelum vonis dibacakan tadi.

 
Pikir-pikir untuk Banding

Pihak Steve pun mengaku ingin berpikir terlebih dahulu atas langkah hukum selanjutnya berkait putusan itu.

"Kami pikir-pikir dulu yang mulia," ujar Firman Candra, kuasa hukum Steve Emmanuel di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2019).

"Baik kami tunggu Selasa depan, 23 Juli 2019 ya. Kalau tidak ada, kami anggap menerima putusan," timpal Hakim Ketua Erwin Djong kepada Firman.

Sebelumnya, Steve Emmanuel dituntut 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Filmografi

Lihat Boleh, Pegang Jangan (2010)

Dream Obama (2013)

Sinetron

Halaman
1234
Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved