Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Torang Kanal

Profil Steve Emmanuel, Divonis 9 Tahun Penjara Gara-gara Narkoba

Steve Emmanuel divonis sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar

Editor: Aldi Ponge
KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA
Terdakwa kasus dugaan penyalagunaan narkotika Steve Emmanuel mendengarkan tanggapan Jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Senin (1/7/2019) 

Dari hubungan tersebut, mereka dikaruniai seorang anak laki-laki, Darren Sterling.

Dari pernikahan pertamanya, Andi telah memiliki seorang anak, Shawn Adrian.

Namun, sejak 2007 Andi dan Steve tidak lagi berhubungan.

Di akhir bulan Mei 2008 Steve kembali menjadi sorotan media massa.

Sejak beralihnya menjadi pemeluk agama Islam di hadapan Ketua Umum Front Pembela Islam, Habib Rizieq, Steve diberi nama Yusuf Iman.

Nama ini diambil dari Nabi Yusuf, seorang nabi yang dikisahkan memiliki paras tampan.

Namun, kini Steve diketahui telah kembali lagi beragama Nasrani

Steve juga dikenal sebagai kakak kandung Miss Indonesia 2009, Kerenina Sunny Halim.

Steve juga sempat terjun ke dunia politik.

Dirinya memutuskan untuk ikut menjadi calon anggota dewan legislatif dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan Makassar pada 2008 silam.

Divonis 9 Tahun Penjara

Steve dinyatakan terbukti oleh majelis hakim telah memiliki narkotika golongan I, yakni kokain dengan berat di atas 5 gram.

Vonis tersebut lebih ringan empat tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 13 tahun.

Steve sebelumnya ditangkap karena diduga menyelundupkan kokain dari Belanda dan terlibat jaringan internasional.

Steve didakwa pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jaksa penuntut umum menuntut Steve dengan pidana 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider enam bulan penjara.

Halaman
1234
Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved