Tapal Batas
Tapal Batas Bolmong-Bolsel Dibahas Kembali, Kemendagri Minta Pemprov Mediasi 2 Daerah Ini
Batas daerah Kabupaten Bolmong dan Bolsel akan dibahas kembali. MA memerintahkan Mendagri untuk membatalkan dan merubah Permendagri 14 tahun 2016
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: David_Kusuma
Tapal Batas Bolmong-Bolsel Dibahas Kembali, Kemendagri Minta Pemprov Mediasi 2 Daerah Ini
TRIBUNMANADO.CO.ID, LOLAK - Batas daerah Kabupaten Bolmong dan Bolsel akan dibahas kembali.
Hal tersebut menyusul dikabulkannya upaya hukum Pemerintah Kabupaten Bolmong terkait tapal batas wilayah Bolmong dan Kabupaten Bolsel tentang Permendagri Nomor 14 Tahun 2016 oleh Mahkamah Agung (MA) pada Februari 2019 lalu.
Diketahui MA memerintahkan Mendagri untuk membatalkan dan merubah Permendagri 14 tahun 2016 selama 90 hari ke depan.
Asisten I Setda Bolmong B Derek Panambunan mengatakan, pihak Kemendagri sudah menggelar rapat pada akhir Juni lalu dan meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara untuk melakukan mediasi antara dua daerah ini sebagai dasar perubahan permendagri tersebut.
“Rapat itu dipimpin langsung oleh pihak Kemendagri dan Direktorat Topomini Batas Daerah, yang dihadiri Asisten I Pemprov Sulut, Kepala Biro Pemerintahan, dan perwakilan dua daerah Bolmong dan Bolsel,” ujar Panambunan.
Berita Populer:
* Ayah dan Anak Korban Kecelakaan Dimakamkan di Satu Peti, Ini Cerita Istri, Ibu dan Oma Korban
* 5 Lowongan Kerja Lulusan SMA Gaji Rp 7,5 Juta, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya
* Sebelum Sesukses Sekarang, 4 Artis Korea Selatan Ini Punya Kisah Masa Lalu Keluarga yang Tragis
Ia mengatakan, hasil rapat tersebut, memutuskan bahwa batas kedua daerah akan dibahas kembali antara Bolmong dan Bolsel sebagai dasar perubahan Permendagri.
“Kita diminta menunggu mediasi pemprov sambil menyiapkan dokumen-dokumen history sebelum pemekaran,” ucap Panambunan.
Menurut Panambunan, sesuai Permendagri 141 Tahun 2017 salah satu pasal tapal batas itu harus mengacu pada kesepakatan-kesepakatan sebelum pemekaran.
“Jadi kami akan menyesuaikan kesepakatan sesuai history sebelum pemekaran, sehingga amanat Permendagri 141 yang sudah disosialisasikan beberapa waktu lalu,” jelas Panambunan.
Yusril Pengacara Pemkab Bolmong
Judicial Review (JR) terhadap Permendagri nomor 40 tahun 2016, tentang batas wilayah antara Kabupaten Bolaang Mongomdow (Bolmong) dan Kabupaten Bolmong Selatan (Bolsel), yang diupayakan Pemerintah Kabupaten Bolmong akhirnya membuahkan hasil.
Baca Juga:
* Amien Rais Beri Kesempatan Jokowi Selama 5 Tahun, Ini Respons Mahfud MD
* Roy Marten Ceritakan Masa Sulit Gading Pasca Bercerai dengan Gisel: Hidupmu Seperti Pertandingan
* Ubah Gaya Hidup Adalah Cara Alami Atasi Hipertensi, Berikut 6 di Antaranya
Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow melalui kuasa hukumnya Prof Yusril Ihza Mahendra menyampaikan secara resmi bahwa JR yang didaftarkan pada 13 November 2018 dengan nomor registrasi perkara 75 P/HUM/2018 untuk menguji Permendagri nomor 40 tahun 2016 tentang tapal batas Kabupaten Bolmong dan Kabupaten Bolsel.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/pemkab-bolmong-konferensi-pers.jpg)