Pilpres 2019
Pengajuan Kasasi Prabowo-Sandi di MA Kembali Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim
Pengajuan kasasi pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, kembali ditolak MK
Karena tidak ada kepastian hukum terhadap laporan dugaan kecurangan pemilu itu, lanjutnya, maka kuasa hukum Djoko Santoso-Ahmad Hanafi Rais mengajukan permohonan PAP pertama ke MA.
Permohonan PAP pertama dilakukan pada 31 Mei 2019.
MA kemudian tidak menerima permohonan itu dengan pertimbangan cacat formil, yaitu legal standing dari Djoko Santoso-Ahmad Hanafi Rais bukanlah sebagai pemohon prinsipal.
Karena MA tidak menerima permohonan PAP itu, maka untuk mendapatkan kepastian hukum, pemohon prinsipal, yakni Prabowo-Sandi, mengajukan permohonan PAP kedua.
"Permohonan PAP diterima serta diregister oleh Panitera Mahkamah Agung RI dengan Nomor Register Permohonan : 2 P/PAP/2019," terangnya.
Sebelumnya, Nicholay Aprilindo angkat bicara mengenai Permohonan Pelanggaran Administratif Pemilu (PAP) yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di Mahkamah Agung.
Nicholay Aprilindo adalah kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam mengajukan gugatan ke MA untuk kedua kalinya ini.
Ia membantah permohonan PAP kedua ini tanpa sepengetahuan Prabowo-Sandi.
Menurutnya, permohonan PAP yang kedua telah diterima dan teregister pada Kepaniteraan Mahkamah Agung pada 3 Juli 2019.
Permohonan No.2 P/PAP/2019 itu berdasarkan surat kuasa langsung dari prinsipal yang ditandatangani oleh Prabowo-Sandi.
Prabowo-Sandi memberikan kuasa khusus kepada Nicholay Aprilindo dan Hidayat Bostam, dalam kapasitasnya sebagai warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai advokat dan konsultan hukum.
Baca: JADWAL Tur Big Six Liga Inggris - Manchester United Menempuh Perjalanan Terjauh Dibanding Lima Klub
Baca: Jelang Laga Liga 1 Indonesia 2019 Persib Bandung Vs Kalteng Putra, Ini Pernyataan Patrich Wanggai
Baca: Razia HP di Sekolah, Hubungan Intim Siswi SMA dengan Pacar Terbongkar, Orang Tua Syok
Hal itu seperti tertuang didalam Surat Kuasa No.01/P-S/V/2019 tertanggal 27 Juni 2019 yang ditandatangani secara langsung oleh Prabowo-Sandi di atas materai Rp 6.000.
Penandatanganan surat kuasa ini juga disaksikan oleh Hashim S Djojohadikusumo selaku Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra.
"Hal tersebut di atas untuk meluruskan pemberitaan yang keliru, yang menyatakan permohonan PAP yang kedua pada Mahkamah Agung RI tanpa sepengetahuan Prabowo-Sandi," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima Tribunnews, Kamis (11/7/2019).
Ia juga membantah permohonan PAP yang pertama di MA tersebut ditolak.