Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Terkini

Razia HP di Sekolah, Hubungan Intim Siswi SMA dengan Pacar Terbongkar, Orang Tua Syok

Pergaulan bebas sering kali terjadi pada anak-anak di bawah umur dan sampai melakukan hubungan suami istri.

Editor: Rhendi Umar
GSM Arena via BolaSport
Ilustrasi video panas 

TRIBUNMANADO.CO.ID -  Pergaulan bebas sering kali terjadi pada anak-anak di bawah umur dan sampai melakukan hubungan suami istri.

Kisah ini dirasakan orang tua yang anaknya ketahuan melakukan hubungan intim dengan paarnya.

Kelakuan tak pantas putrinya terungkap ketika orangtua memeriksa HP anaknya yang masih SMA.

Ternyata di dalamnya ada adegan hubungan badan siswi SMA dengan seorang remaja.

Tak ayal membuat orangtua syok dan melaporkan kejadian itu ke aparat kepolisian.

Sebuah video mesum yang dilakukan seorang remaja dengan siswi SMA di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, berhasil diamankan.

Baca: Kerja keras Ole Gunnar Solskjaer Membuahkan Hasil Positif, Si Anak Baru Tunjukan Performa Luar Biasa

Baca: Waspada Sebelum Terlambat, Kenali Tanda Awal Kanker Sedang Berkembang

Baca: Ubah Gaya Hidup Adalah Cara Alami Atasi Hipertensi, Berikut 6 di Antaranya

Informasi yang dihimpun Tribunjateng.com, kasus video mesum itu terkuak saat ada razia HP di sekolah siswi SMA tersebut yang ada di Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal pada Oktober 2018 lalu.

Saat itu, para guru di sekolah menemukan ada gambar yang tidak pantas dimiliki siswa.

Selanjutnya, HP milik korban disita pihak sekolah dan orangtua diminta datang ke sekolah untuk mengambilnya.

Setelah dikembalikan, orangtua korban kemudian kembali ke rumah dan memeriksa isinya.

Kaget bukan kepalang, orangtua korban kembali menemukan adanya adegan tak pantas yang dilakukan pelaku terhadap korbannya.

Saat ditanya, korban mengaku jika video di dalam rekaman itu adalah dirinya dan pelaku. 

Geram, orangtua selanjutnya melaporkan kasus itu ke Polres Tegal.

Kasatreskrim Polres Tegal AKP Bambang Purnomo saat dikonfirmasi mengatakan, atas kasus itu, pihaknya mengamankan HA (19) warga Desa Karangjambu, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal.

Baca: PDI Menang, Delon Digoyang, Yanni Mulus

Baca: Ulang Tahun Kota Manado, DPRD Ingatkan Pemkot Tak Lupakan Konsep “Cerdas”

Baca: Kunjungi Rumah Duka Kepsek SMP 1 Sonder, Ini Pesan ROR

HA dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved