Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ini yang Bikin Yusril Bingung Terkait Permohonan Prabowo-Sandiaga Terkait Sengketa Pilpres ke MA

Bagi Ketua Tim Hukum TKN Jokowi-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra apapun upaya hukum Tim Kuasa Hukum pasangan Capres dan Cawapres 02

Editor: Aswin_Lumintang
ISTIMEWA
Ketua Tim Hukum di Mahkamah Konstitusi (MK) Untuk Pasangan Prof Dr Yusril Ihza Mahendra dibopong oleh rekan-rekan satu tim, sesaat setelah pengumuman keputusan Mahkamah Konstitusi, di Gedung MK, Kamis (27/06/2019) 

UU Pemilu menyatakan, Bawaslu berwenang menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilu.

Selain itu Bawaslu juga dapat memeriksa, mengkaji dan memutus pelanggaran administrasi pemilu.

"Kalau ada pelanggaran administrasi pemilu terstruktur, sistematis dan masif kan kewenangannya Bawaslu. Jadi ini perkara (permohonan Prabowo-Sandiaga) membingungkan," kata Yusril.

Sebelumnya, kubu pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto Sandiaga Uno kembali mengajukan sengketa pelanggaran administrasi pemilu (PAP) ke Mahkamah Agung (MA).

Dalam permohonannya kali ini, Prabowo-Sandiaga sendiri yang menjadi pihak pemohon.

Kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Nicholay Aprilindo mengatakan, pihaknya meminta MA memeriksa pelanggaran administrasi Pilpres 2019 yang dianggap terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

"Bahwa Permohonan PAP yang dimaksud adalah bukan kasasi, namun merupakan permohonan kepada Mahkamah Agung RI untuk memeriksa pelanggaran administratif pemilu secara TSM," ujar Nicholay kepada Kompas.com, Kamis (11/7/2019).

Permohonan sengketa pelanggaran administrasi pemilu ini pernah diajukan oleh Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Djoko Santoso dan Sekretaris BPN Hanafi Rais pada 31 Mei 2019.

Dalam perkara yang diajukan ke MA ini, BPN menggugat Bawaslu terkait dengan putusannya yang bernomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 pada tanggal 15 Mei 2019.

Dalam permohonannya, BPN mendalilkan adanya kecurangan dalam Pilpres 2019 yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Namun permohonan tersebut tidak diterima oleh MA.

Dalam putusannya, MA menyatakan permohonan tidak diterima atau NO (Niet Ontvankelijk Verklaard) karena adanya cacat formil, yakni legal standing dari pemohon. Seharusnya, permohonan diajukan oleh pasangan capres-cawapres.

Baca: Menerka Sejumlah Menteri yang Bakal Dipertahankan Jokowi Duduk di Kabinet Kerja

Oleh sebab itu permohonan sengketa yang sama diajukan kembali dengan Prabowo dan Sandiaga sebagai pihak pemohon.

"Setelah legal standing pemohon dilengkapi dan atau diubah dengan surat kuasa dari prinsipal secara langsung dalam hal ini capres-cawapres 02 Prabowo-Sandi, maka permohonan dapat diajukan kembali," kata Nicholay.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved