Ini yang Bikin Yusril Bingung Terkait Permohonan Prabowo-Sandiaga Terkait Sengketa Pilpres ke MA
Bagi Ketua Tim Hukum TKN Jokowi-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra apapun upaya hukum Tim Kuasa Hukum pasangan Capres dan Cawapres 02
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Bagi Ketua Tim Hukum TKN Jokowi-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra apapun upaya hukum Tim Kuasa Hukum pasangan Capres dan Cawapres 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno merupakan hal yang perlu di apresiasi.

Namun, ada beberapa hal yang menjadi catatan Yusril terkait pengajuan gugatan ke Mahkamah Agung.
Seperti diketahui, Tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno mengajukan permohonan dugaan sengketa pelanggaran administrasi pemilu (PAP) ke Mahkamah Agung.
Pengajuan permohonan tersebut dilakukan pascaputusan Mahkamah Konstitusi tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2019.
Tim Hukum TKN Jokowi-Ma’ruf Amin dipimpin Yusril Ihza Mahendra memberi pernyataan pers di Posko TKN Jalan Cemara, Menteng, Jakpus, Jumat (28/6/2019). (Rizal Bomantama)
Diketahui, putusan Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan yang diajukan Pemohon, dalam hal ini Tim Hukum Prabowo-Sandiaga.
Baca: Dompet Digital BUMN LinkAja Buka Lowongan Kerja Ini Posisi yang Dibutuhkan, Simak Persyaratannya
Baca: Rekonsiliasi
Baca: Belum Nikah di Usia 33 Tahun, Ajudan Cantik Iriana Jokowi Curhat, Dia Pun Menjadi Sorotan
Pengajuan permohonan tersebut mendapat tanggapan dari Tim Hukum presiden dan wakil presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) dan Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra.
Yusril Ihza Mahendra menilai ada kesalahan berpikir kuasa hukum pasangan Prabowo Subianto Sandiaga Uno terkait pengajuan sengketa pelanggaran administrasi pemilu (PAP) ke Mahkamah Agung (MA).
Pasalnya, permohonan agar MA memeriksa pelanggaran administrasi Pilpres 2019 yang dianggap terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) itu tidak diajukan lebih dulu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Bagaimana ceritanya MA bisa memutus tanpa ada di Bawaslu. Jadi ini ada kesalahan berpikir. Mestinya tidak begitu," ujar Yusril saat ditemui di kantornya, Kasablanka Office Tower, Jakarta, Jumat (12/7/2019).
Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, permohonan sengketa pelanggaran administrasi pemilu pernah diajukan oleh Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Djoko Santoso dan Sekretaris BPN Hanafi Rais pada 31 Mei 2019.
Dalam perkara yang diajukan ke MA ini, BPN menggugat Bawaslu terkait dengan putusannya yang bernomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 pada 15 Mei 2019.
Baca: HUBUNGAN SEDARAH - Ayah Syok Lihat Hubungan Badan Adik-Kakak, Senggama di Depan Istri
Baca: PROMO Internet Unlimited untuk Jemaah Haji 2019 dari Telkomsel dan Indosat, Ini Cara Mengaktifkannya
Baca: Seorang Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Ditahan Kejari Karena Kasus Penyalahgunaan Bantuan
Dalam permohonannya, BPN mendalilkan adanya kecurangan dalam Pilpres 2019 yang terjadi secara TSM.
Permohonan tersebut tidak diterima oleh MA.
Dalam putusannya, MA menyatakan permohonan tidak diterima atau NO (niet ontvankelijk verklaard) karena adanya cacat formil, yakni legal standing atau kedudukan hukum dari pemohon.
Seharusnya, permohonan diajukan oleh pasangan capres-cawapres.