NEWS
6 Fakta Kakak Beradik Kembar Lakukan Hubungan Terlarang, Punya 2 Anak dan Ajak Ayah Berkelahi
Kedua pasangan ini ternyata tak hanya punya ikatan darah, tetapi keduanya merupakan kakak beradik kembar.
6. Tak Boleh Dinikahkan
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung Utara, Mugofir mengatakan hubungan terlarang yang belum terjadi pernikahan, disebut perzinaan.
Hal tersebut dilarang dalam agama Islam.
Menurutnya, hubungan di luar pernikahan saja sudah dilarang, apalagi hubungan sedarah yang di luar pernikahan.
Karena itu, dalam kasus JN dan NV, menurut Mugofir, ada dua hal yang dilanggar, yaitu hubungan sedarah dan zina.
Perbuatan tersebut bisa memberikan efek sosial dari masyarakat yang tak mau lagi menerima keduanya di lingkungan masyarakat.
Bahkan, jika ada pasangan yang melakukan perbuatan terlarang tersebut, keduanya harus diusir.
Sementara bagi kesehatan, hubungan sedarah akan mengakibatkan keturunan yang cacat.
Menurut Mugofir, kedua kakak adik tersebut harus dipisahkan.
Bahkan, mereka tidak boleh dinikahkan. (*)
Artikel ini ditulis Anung Bayuardi telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul: Istri Pergoki Suami Bersetubuh dengan Adik Kandung, Dinasihati Orangtua Malah Diajak Berkelahi
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul TERUNGKAP 6 Fakta JN (19) Bersetubuh dengan Saudari Kembarnya NV (19) hingga Dipergoki sang Istri,
Tonton: