Hukum
Diisukan dapat Cekalan soal Pemulangannya, Siapa Pihak Penghalang untuk Pulangkan Habib Rizieq?
Menurut Sugito, kliennya overstay karena dicekal oleh pihak tertentu di Indonesia.
Saat itu tengah muncul kasus chat (percakapan) via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga menjerat pemimpin FPI itu dengan seorang perempuan bernama Firza Husein.
Setahun berjalan, polisi menghentikan kasus tersebut dengan alasan tidak cukup bukti.
Namun, hingga kini Rizieq tak kunjung pulang ke Tanah Air.
Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel membenarkan bahwa ada penghalang yang membuat Rizieq tak dapat kembali ke Indonesia.
Agus menjelaskan, Rizieq diwajibkan membayar denda terkait aturan overstay akibat tinggal di suatu tempat lebih lama dari masa yang diizinkan.
Menurut Agus, Rizieq Shihab wajib membayar denda overstay lebih dulu sebagai syarat agar dapat kembali ke Indonesia.
Ia mengatakan, visa yang dimiliki oleh Rizieq telah habis masa berlakunya pada pertengahan 2018.
Sementara, visa yang diajukan Rizieq berjenis multiple entry.
Artinya setiap tiga bulan, Rizieq harus keluar dari Arab Saudi untuk memperbarui izin visanya.
Dengan demikian, kata Agus, besaran denda yang harus dibayarkan mencapai Rp 110 juta per orang.
Sedangkan, berdasarkan informasi yang diterima pihak Kedubes RI, Rizieq tinggal bersama empat orang lainnya.
Namun, Agus tak dapat memastikan apakah keempat orang tersebut merupakan keluarga atau hanya pendamping.
Pemerintah Bantah Menghalangi
Wapres Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta
Berita pemulangan Habib Rizieq
Pihak Penghalang untuk Pulangkan Habib Rizieq
Habib Rizieq dicekal untuk kembali ke Indonesia
Penceklalan untuk habib Rizieq
manado.tribunnews.com
TRIBUNMANADO.CO.ID
kabar terbaru Habib Rizieq
Habib Rizieq tak bisa kembali ke indonesia
Jenderal Andika Cek Lagi Aturan Pemanggilan Prajurit TNI oleh KPK dan Polri |
![]() |
---|
Tak Hanya M Kece, Kuasa Hukum Irjen Napoleon Bonaparte Sebut Penganiayaan Hampir di Seluruh Rutan |
![]() |
---|
Masukan Kejagung Terkait Intervensi Indonesia di Kongres PBB Pencegahan Kejahatan & Peradilan Pidana |
![]() |
---|
Bantuan Hukum Pro Bono, Sofyan Yosadi: Selama Hayat Dikandung Badan Saya Akan Berjuang Bela Korban |
![]() |
---|
Polres Bolsel Lidik Kasus Dugaan Penggelapan Bantuan Sembako Covid-19 di Desa Tobayagan |
![]() |
---|