Kerusuhan 21 Mei
Soal Hukuman Bagi Brimob yang Keroyok Warga, Amnesty International Minta Polri Transparan
Amnesty International Indonesia minta Polri transparan menangani anggota Brimob yang terlibat dalam pengeroyokan warga di Kampung Bali.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Amnesty International Indonesia minta Polri transparan menangani anggota Brimob yang terlibat dalam pengeroyokan warga di Kampung Bali.
Pengeroyokan tersebut terjadi pada 23 Mei 2019 lalu.
Manajer Riset Amnesty International Indonesia Papang Hidayat mengatakan, Polri harus transparan.
Dengan demikian masyarakat dapat memastikan bahwa 10 anggota Brimob yang dihukum adalah benar-benar pelaku yang mengeroyok warga.
"Kita pengin tahu proses mereka itu seperti apa, apakah betul 10 orang itu adalah yang bertanggung jawab, kita tak tahu karena prosesnya tertutup."
Demikian kata Papang di Kantor Ombudsman RI, Rabu (10/7/2019).
BERITA TERPOPULER:
Baca: Ini Pebulu Tangkis Indonesia yang Terciduk Beri Selamat ke Si Cantik Gronya Somerville, Bukan Kevin
Baca: Pesulap Bernama Pak Tarno Menikah Dengan Pramugari Cantik, Ini Kisahnya
Baca: News Analysis Ferry Liando - Jika Tak Adili Rizieq, Negara Harus Minta Maaf ke Vanesha Angel
TONTON JUGA:
Papang menuturkan, Amnesty mendapat temuan bahwa tidak ada satu pun saksi mata peristiwa pengeroyokan itu yang dilibatkan dalam proses internal kepolisian.
Papang khawatir 10 anggota Brimob yang dijatuhi hukuman ditunjuk menjadi pelaku hanya karena desakan publik supaya polisi segara mengungkap kasus tersebut.
"Jangan sampai karena tekanan publik dan media keras jadi sudah cepat hukum dulu secara internal.
"Itu kan juga kasihan buat mereka yang dikenai sanksi internal," kata Papang.
Papang pun mempertanyakan seberapa besar kesalahan mereka hingga dihukum secara pukul rata yaitu kurungan selama 21 hari.
Diberitakan sebelummya, Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, ada 10 anggota Brimob yang dikenai sanksi internal.
Mereka terbukti melakukan pelanggaran saat mengeroyok warga di Kampung Bali.
Sanksi internal berkaitan dengan aksi kekerasan yang mereka lakukan kepada warga saat kerusuhan Mei 2019.
"Ada 10 anggota yang sudah diproses dan saat ini sudah menjalani sidang disiplin," ujar Dedi dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Jumat (5/7/2019).
Dedi melanjutkan, kesepuluh personel Brimob Polri tersebut dijatuhi sanksi hukuman pidana di ruangan khusus selama 21 hari.
"Namun, yang bersangkutan akan melaksanakan hukuman setelah anggota tersebut kembali ke Polda asalnya dia," ujar Dedi.
Sebab, personel Brimob yang dikenai sanksi ini bukan berasal dari Polda Metro Jaya.
Mereka berasal dari sejumlah Polda yang sebelumnya diperbantukan untuk menjaga keamanan Ibu Kota.
Sanksi ini, lanjut Dedi, merupakan bentuk ketegasan dari institusi Polri terhadap anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin di lapangan.
"Kami tegas saat menemukan anggota kami sendiri yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin di lapangan," ujar Dedi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polri Diminta Transparan soal Hukuman Bagi Brimob yang Keroyok Warga
Baca: Untuk Ungkap Kasus Penyerangan Novel, TPGF Periksa Sejumlah Jenderal Polisi
Baca: Cegah Penipuan Lewat Jejaring Sosial, Begini Imbauan Kapolsek
Baca: Politikus Malaysia Diduga Perk0sa WNI, Kemenlu Koordinasi dengan Kepolisian Malaysia
Baca: 11 Turis Eropa Amati Burung Rangkong di Bolsel, Wisata ‘Watching Bird’ Makin Digemari
Baca: Disebut Buah dengan Segudang Manfaat, Berikut 4 Fakta Tentang Manggis