Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada Serentak 2020

Rekapitulasi Suara Elektronik Belum Masuk dalam Rancangan Peraturan Pilkada 2020

Rekapitulasi suara secara elektronik atau e-rekapitulasi belum diatur dalam rancangan Peraturan Pilkada 2020.

Editor:
google/JAARAK.ID
Komisioner KPU Viryan Azis 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Rekapitulasi suara secara elektronik atau e-rekapitulasi belum diatur dalam rancangan Peraturan Pilkada 2020.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis mengatakan, wacana penggunaan e-rekapitulasi pada Pilkada 2020 masih dalam pembahasan.

"(E-rekap) belum masuk dalam rancangan PKPU Pilkada," kata Viryan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).

Menurut Viryan, wacana penggunaan e-rekapitulasi pada Pilkada sudah disampaikan KPU kepada DPR RI dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Senin (8/7/2019).

Rapat tersebut menyepakati rancangan PKPU Pilkada, tetapi hanya terkait tahapan program dan jadwal serta anggaran Pilkada.

"Kemudian pembahasan e-rekap terus berjalan," ujar Viryan.

BERITA TERPOPULER:

Baca: Ini Pebulu Tangkis Indonesia yang Terciduk Beri Selamat ke Si Cantik Gronya Somerville, Bukan Kevin

Baca: Pesulap Bernama Pak Tarno Menikah Dengan Pramugari Cantik, Ini Kisahnya

Baca: News Analysis Ferry Liando - Jika Tak Adili Rizieq, Negara Harus Minta Maaf ke Vanesha Angel

TONTON JUGA:

Meski belum ada pembahasan final soal penggunaan e-rekapitulasi, menurut Viryan, tidak ada yang memberikan respons negatif atas wacana tersebut ketika RDP.

Viryan mengungkapkan, seluruh pihak memberikan dukungan moril, mendorong KPU untuk mengembangkan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) yang kini sudah ada, supaya kelak bisa dijadikan sistem e-rekapitulasi yang menghasilkan data suara resmi.

Viryan mengaku, KPU masih terus menggodok sejumlah alternatif terkait wacana e-rekapitulasi Pilkada untuk dapat menemukan formula yang tepat.

"Kalau ini kemudian sudah mendapat pola yang pas dan kita siap, maka kami akan menyampaikan salah satunya adalah dimungkinkan terjadi perubahan tahapan nantinya, misalnya waktu rekapitulasi manual tidak ada lagi," kata Viryan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul KPU Sebut Wacana E-Rekapitulasi Belum Masuk Rancangan Aturan Pilkada 2020

Baca: Untuk Ungkap Kasus Penyerangan Novel, TPGF Periksa Sejumlah Jenderal Polisi

Baca: Cegah Penipuan Lewat Jejaring Sosial, Begini Imbauan Kapolsek

Baca: Politikus Malaysia Diduga Perk0sa WNI, Kemenlu Koordinasi dengan Kepolisian Malaysia

Baca: 11 Turis Eropa Amati Burung Rangkong di Bolsel, Wisata ‘Watching Bird’ Makin Digemari

Baca: Disebut Buah dengan Segudang Manfaat, Berikut 4 Fakta Tentang Manggis

Baca: Kota Ini Rencanakan Pembuatan Danau Buatan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved