Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sidang MK

Fakultas Hukum Unsrat Siapkan Fasilitas Video Conference Sidang Mahkamah Konstitusi

Fasilitas video conference ini disiapkan khusus untuk menfasilitasi kesaksian jika dibutuhkan MK. supaya saksi tidak berbondong - bondong ke Jakarta.

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Gryfid Talumedun
Fakultas Hukum Unsrat Siapkan Fasilitas Video Conference Sidang Mahkamah Konstitusi - fakultas-hukum-unsrat-siapkan-fasilitas-video-conference-sidang-mk.jpg
Ryo Noor/Tribun Manado
Fakultas Hukum Unsrat Siapkan Fasilitas Video Conference Sidang MK.
Fakultas Hukum Unsrat Siapkan Fasilitas Video Conference Sidang Mahkamah Konstitusi - fakultas-hukum-unsrat-siapkan-fasilitas-video-conference-sidang-di-mk.jpg
Ryo Noor/Tribun Manado
Fakultas Hukum Unsrat Siapkan Fasilitas Video Conference Sidang di MK

Pimpinan sidang yakni I Gede Dewa Palguna didampingi Suhartoyo dan Wahihudin Adams. 

MK membagi 3 panel sidang dan untuk Sulut masuk dalam Panel 3.

Sidang pun digelar dalam dua sesi. 

Sesi pertama  dimulai sekira pukul 14.00 WIB untuk gugatan partai Berkarya (DPR RI), Garuda (DPRD Talaud), PSI (DPRD Minut),

Perindo (DPRD Talaud), dan Gerindra (DPRD Sangihe). 

Pada sesi ini Pemohon Partai Garuda dan Berkarya tidak hadir hingga sidang ditutup Pukul 15.00 WIB

Meidy mengatakan,  PSI mempersoalkan penghitungan suara di beberapa kecamatan di Minut.  

Sementara Perindo mempersoalkan selisih perolehan suara dengan PDIP di Kabupaten Kepulauan Talaud.  

Gerindra mengajukan gugatan terkait hasil perolehan suara internal, perbedaan hasil sebelum dan sesudah PSU di Kampung Bahu, Sangihe. 

Pada sesi dua sidang mendengarkan permohonan PAN (DPR RI,  DPRD provinsi, DPRD Minut dan DPRD Bolmong), Caleg Partai Golkar Jerry Sambuaga (DPR RI),  Partai Demokrat (DPRD Minsel dan Kotamobagu),  dan PDIP (DPRD kota Manado) 

Pada kesempatan menyampaikan permohonan, kuasa hukum PAN menarik gugatan untuk DPRD provinsi dan DPRD bolmong.  

Dengan demikian gugatan PAN menyisakan lokus gugatan DPR RI dan DPRD Mimut. 

Baca: Rangkaian HUT ke-396 Kota Manado, Ini Hasil Lomba Paduan Suara di Dua Kecamatan

Baca: LIVE STREAMING Liga 1 Indonesia 2019, Persela Lamongan vs Kalteng Putra, Malam Ini Pukul 19.30 WIB

Kuasa Hukum Partai Golkar juga melakukan hal serupa dengan membacakan penarikan permohonan /gugatan untuk DPR RI dengan lokus Kabupaten Minahasa Selatan.

Demokrat mengubah petitum dari sebelumnya meminta Pemungutan Suara Ulang menjadi Penghitungan Suara Ulang Untuk DPRD minsel terkait selisih perolehan suara caleg Demojrat Elsye Kontu dan Caleg Partai golkar Romi Polii. 

Partai Demokrat juga menyoal rekomendasi PSU  yang tidak dilaksanakan KPU Minsel di 3 TPS Kecamatan Tompasobaru dan Maesaan. 

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved