Badan Perlindungan Konsumen Nasional
BPKN Bikin Terobosan Raksa Nugraha, Pelindung Konsumen
Penganugerahan RAKSA NUGRAHA akan meningkatkan citra perusahaan sebagai pelaku usaha yang bertanggung jawab dan peduli konsumen.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) telah diundangkan pada tahun 1999.
Sejak mulai diundangkan sampai saat ini (lebih dari 20 tahun), masih banyak masyarakat dan juga pelaku usaha yang belum mengetahui hak dan kewajibannya sebagai konsumen maupun pelaku usaha sebagaimana diatur dalam UUPK.
Ketidaktahuan dan ketidakpahaman masyarakat dan pelaku usaha ini menyebabkan banyak terjadi insiden perlindungan konsumen akibat pelanggaran terhadap hak konsumen yang dilakukan oleh
pelaku usaha dan masih rendahnya kesadaran konsumen untuk mengadukan permasalahannya.
Rendahnya kesadaran konsumen dan Pelaku Usaha terhadap perlindungan konsumen juga dikarenakan komitmen Pemerintah dan Pemda dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen masih rendah, dalam hal perhatian dan keberpihakannya pada masyarakat.

Di lain pihak beberapa Pelaku Usaha sudah melakukan berbagai inisiatif sehingga bisa memberikan perlindungan pada konsumen; untuk itu perlu diberikan apresiasi pada Pelaku Usaha yang sudah berinisiatif dalam melakukan upaya perlindungan konsumen.
“Dalam rangka memasyarakatkan sikap keberpihakan masyarakat terhadap Perlindungan Konsumen khususnya kepada para Pelaku Usaha, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) sebagai lembaga yang diamanahkan oleh UUPK untuk mengembangkan upaya perlindungan konsumen akan mengadakan kegiatan pemberian apresiasi kepada pihak-pihak yang peduli akan perlindungan konsumen dengan nama “RAKSA NUGRAHA Indonesia Consumer Protection Award”.
Penganugerahan Raksa Nugraha adalah apresiasi yang akan diberikan BPKN kepada para Pelaku Usaha", disampaikan Rolas, selaku Wakil Ketua BPKN dalam acara sosialisasi penganugerahan kepada Pelaku usaha, Jakarta, 10 Juli 2019.
Raksa berarti penjaga atau pemelihara sedangkan Nugraha adalah anugerah atau kurnia, sehingga arti dari RAKSA NUGRAHA adalah Penjaga Anugerah, yang bermakna sebagai Pelindung Konsumen karena Konsumen adalah Anugerah, tidak ada Konsumen maka Pelaku Usaha tidak akan ada.

RAKSA NUGRAHA Indonesian Consumer Protection Award merupakan ajang penghargaan kepada pelaku usaha di Indonesia yang telah mau dan mampu menyelenggarakan program perlindungan konsumen sebagai wujud tanggung jawabnya untuk mendukung praktik bisnis yang baik, beretika dan bertanggungjawab agar dapat tumbuh berkelanjutan.
Penilaian RAKSA NUGRAHA menggunakan model bisnis kinerja unggul Malcolm Baldridge National Quality Award (MBNQA) dengan pendekatan pemeringkatan. Berbagai kalangan di Indonesia sudah mengadopsi MBNQA, diantaranya oleh kementerian/BUMN dalam menilai BUMN yang berkinerja unggul.
Namun, penekanan penilaiannya ini lebih menitikberatkan pada sistem Perindungan Konsumen yang direncanakan, diterapkan dan ditingkatkan secara berkelanjutan oleh Pelaku Usaha.
Ada kuesioner sebagai instrumen penilaian yang disusun berdasarkan pendekatan MBNQA dan akan dilakukan penilaian/kriteria dengan konsep ADLI (Approach Deployment, Learning, Integration).
Penilaian ini akan menempatkan Pelaku Usaha yang dinilai masuk dalam kelompok rating platinum, gold atau silver.
RAKSA NUGRAHA akan diselenggarakan secara rutin setiap tahun dan akan melibatkan stakeholder-stakeholder terkait perlindungan konsumen, seperti Pelaku Usaha maupun
asosiasinya.
Namun, program ini akan dilaksanakan secara bertahap:
Tahun Pertama (tahun 2019), merupakan tahap awal untuk membangun skema Penilaian,
sosialisasi dan Penilaian RAKSA NUGRAHA ke Pelaku Usaha
Tahun Kedua (tahun 2020), RAKSA NUGRAHA tidak hanya menilai Pelaku Usaha tetapi juga
Pemda
Tahun Ketiga (2021), dan tahun selanjutnya penilaian akan terus berkembang sesuai dengan
kondisi yang ada.
Dengan program penganugerahan RAKSA NUGRAHA ini diharapkan kesadaran dan
keberpihakan pemangku kepentingan terhadap Perlindungan Konsumen akan meningkat
sehingga masing-masing lembaga bisa berperan optimal.
Negara harus hadir dalam memberikan perlindungan kepada konsumen melalui peraturan perundang-undangan dan peraturan lainnya, artinya:
- Konsumen diingatkan untuk membangun pemahaman dan kesadaran konsumen atas hakhaknya.
- Kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah sebagai penanggungjawab penyelenggaraan PK menjalankan Perlindungan Konsumen dengan baik dimulai dari pembuatan kebijakan sampai kepada penerapan, pengawasan dan penegakan hukumnya.
- Pelaku Usaha harus jujur, bertanggung jawab atas kewajiban sebagai pelaku usaha,
maupun hal-hal yang dilarang UUPK.
- Lembaga PK lainnya seperti BPKN, diingatkan apa saja tugas dan tanggungjawabnya
dalam rangka PK, demikian juga masyarakat yang terhimpun dalam LPKSM.
Arief Safari, Koordinator Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN menambahkan, "Pada
kesempatan tahun ini BPKN membuka kesempatan bagi Pelaku Usaha yang ingin mengikuti
rating penilaian RAKSA NUGRAHA secara gratis dengan mengisi/mengirimkan aplikasi ke
https://raksanugraha.bpkn.go.id.
Pada tahun ini ditargetkan ada 100 perusahaan yang mengikuti program penilaian RAKSA NUGRAHA."
Apabila nanti perusahaan tersebut penilaiannya dianggap layak setelah mengisi kuesioner maka akan diundang untuk mempresentasikan di depan panel mitra penyelenggara dalam hal ini Indonesia Institute For Corporate Governance (IICG) dan majalah SWA serta mitra kerjasama lainnya seperti YLKI, Mastan dan Kementerian/Lembaga teknis.
"Penganugerahan RAKSA NUGRAHA ini akan meningkatkan citra perusahaan sebagai Pelaku
Usaha yang bertanggungjawab dan peduli terhadap konsumennya sehingga diharapkan akan
meningkatkan loyallitas konsumen lama terhadap Pelaku Usaha, maupun akan meningkatkan
ketertarikan dari konsumen yang baru”, Pungkas Rolas.