Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Kesehatan

Berikut Dampak Negatif Pernikahan Dini, Termasuk Menambah Daftar Angka Kematian Ibu Hamil dan Bayi

Bila melihat data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang dirilis pada awal 2019, angka persentase pernikahan dini di Indonesia meningkat menjadi 15,66%

Penulis: Reporter Online | Editor: Rizali Posumah
Tribun Bali
Ilustrasi 

Kondisi ini biasanya tidak terdeteksi pada tahap-tahap awal, tapi nantinya menyebabkan kejang-kejang, perdarahan bahkan kematian pada ibu atau bayinya.

Fakta lainnya, kondisi sel telur pada gadis di bawah umur, belum begitu sempurna, sehingga dikhawatirkan bayi yang dilahirkan mengalami cacat fisik.

Selain itu, semakin  muda  usia pertama   kali   seseorang berhubungan intim, maka semakin besar risiko organ reproduksi terkontaminasi virus.  

Disampaikan oleh pemerintah melalui sehatnegeriku.kemkes.go.id, bahwa kehamilan pada usia muda atau remaja antara lain berisiko kelahiran prematur, berat badan bayi lahir rendah (BBLR), perdarahan persalinan, yang dapat meningkatkan kematian ibu dan bayi.

Kehamilan pada remaja juga terkait dengan kehamilan tidak dikehendaki dan aborsi tidak aman.

Persalinan pada ibu di bawah usia 20 tahun memiliki kontribusi dalam tingginya angka kematian neonatal, bayi, dan balita.

Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) 2012 bahkan menunjukan,  angka kematian neonatal, postneonatal, bayi dan balita pada ibu yang berusia kurang dari 20 tahun lebih tinggi dibandingkan pada ibu usia 20-39 tahun. 

Dampak Negatif Menikah Usia Dini

Dikutip dari Kompas.com, berdasarkan analisa data perkawinan usia anak di Indonesia hasil kerja sama BPS dan United Nations Children’s Fund (UNICEF), ada berbagai dampak negatif yang dapat terjadi pada sebuah pernikahan yang dilakukan pada usia anak.

1. Dampak bagi anak perempuan

Ilustrasi pernikahan
Ilustrasi pernikahan (KOMPAS.COM)

Anak perempuan akan mengalami sejumlah hal dari pernikahan di usia dini.

Pertama, tercurinya hak seorang anak. Hak-hak itu antara lain hak pendidikan, hak untuk hidup bebas dari kekerasan dan pelecehan, hak kesehatan, hak dilindungi dari eksploitasi, dan hak tidak dipisahkan dari orangtua.

Berkaitan dengan hilangnya hak kesehatan, seorang anak yang menikah di usia dini memiliki risiko kematian saat melahirkan yang lebih tinggi dibandingkan dengan wanita yang sudah cukup umur.

Risiko ini bisa mencapai lima kali lipatnya. Selanjutnya, seorang anak perempuan yang menikah akan mengalami sejumlah persoalan psikologis seperti cemas, depresi, bahkan keinginan untuk bunuh diri.

Di usia yang masih muda, anak-anak ini belum memiliki status dan kekuasaan di dalam masyarakat. Mereka masih terkungkung untuk mengontrol diri sendiri.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved