NEWS
Tolak Ajakan Hubungan Sesama Jenis, Mandor Dihabisi Residivis, Fakta Mengerikan Lainnya Terungkap
Gara-gara menolak ajakan berhubungan suami istri sesama jenis, seorang mandor dihabisi oleh residivis.
Editor:
Indry Panigoro
Pelaku dikenakan pasal 340 tentang pembunuhan junto 338 KUHP dengan ancama hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul DUDA di Pelalawan Riau Jadi KORBAN Sodomi di PENJARA hingga Menyukai Sesama Jenis dan Tega Membunuh
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Ditolak Hubungan Intim Sesama Jenis, Pria ini Kubur Teman Kerja Tanpa Busana, Sosoknya 'Mengerikan'
Tonton: