Ibadah Haji 2019
Jemaah Calon Haji Nekat Bawa Barang yang Dilarang, 149 Koper Dinyatakan Bermasalah
Sejumlah jemaah calon haji keukeuh membawa barang yang dilarang.Sebanyak 149 koper milik jamaah calon haji dinyatakan bermasalah.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sejumlah jemaah calon haji tetap nekat membawa barang yang dilarang.
Hasilnya, sebanyak 149 koper milik jamaah calon haji dinyatakan bermasalah saat pemeriksaan melalui X-Ray.
Pemeriksaan dilakukan di Asmara Haji Embarkasi Bekasi, Jalan Kemakmuran, Kelurahan Mergajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Anwar Sanusi Kepala Bidang Perbekalan Panitia Pelaksana Ibadah Haji (PPIH) Provinsi Jawa Barat mengatakan, koper bermasalah itu ditemukan dari 12 kelompok terbang (kloter).
Mereka sudah diberangkat sejauh ini dari Asrama Haji Embarkasi Bekasi menuju Bandara Soekarno-Hatta.
IKUTI YOUTUBE TRIBUN MANADO TV
Baca: Cerita 9 Prajurit Muda Kopassus Terjun Tempur Berantas Para Pemberontak, Begini Kisahnya
Baca: Keluarkan Rp 1,4 Miliar untuk Dapatkan Anak, Ibu Ini Melahirkan Bayi Orang Lain
Baca: Parpol Pendukung Prabowo-Sandi Beralih ke KIK, NasDem: Jangan Sekadar Kejar Politik Praktis
"Jadi koper yang bermasalah sampai saat ini sebanyak 149 dari 4.894 koper. Sampai kloter 12 ini terkahir," kata Anwar kepada TribunJakarta.com, Selasa (9/7/2019).
Koper bermasalah ini merupakan koper yang di dalamnya kedapatan membawa barang-barang yang dilarang.
Di antaranya, alat elektronik, cairan, serta rokok yang jumlahnya berlebihan.
Ada setrika 10 buah, kemudian pemanas air 29 buah, rice cooker kecil ada 13 buah.
Anwar mengatakan, barang-barang ini selanjutnya disita.
Jemaah calon haji yang memiliki barang tersebut dapat mengambilnya saat kembali di Asrama Haji Embarkasi Bekasi usai menunaikan ibadah haji.
"Kalau tidak diambil juga akan kita serahkan ke kasi PHU (pelaksana haji dan umroh) kabupaten/kota yang bersangkutan untuk diserahkan ke jemaahnya masing-masing.
"Kalau tetep tidak diambil kita akan serahkan ke yatim piatu," kata dia.