Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minahasa Selatan

Dana Desa Tahap Satu Dimanfaatkan Bangun Penahan Tanah, Ini Jumlahnya

Pemerintah Desa Wiau Lapi Kecamatan Tareran Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) memanfaatkan anggaran dana desa (dandes) tahap satu untuk pembangunan

Penulis: Andrew_Pattymahu | Editor: Handhika Dawangi
TRIBUN MANADO/ANDREW PATTYMAHU
Pembangunan Talud di Desa Wiau Lapi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah Desa Wiau Lapi Kecamatan Tareran Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) memanfaatkan anggaran dana desa (dandes) tahap satu untuk pembangunan talud atau dinding penahan tanah.

Hal ini disampaikan oleh Hukumtua atau Kepala Desa Wiau Lapi, Alfrits Aseng baru-baru ini.

Dikatakan Aseng jumlah anggaran pembangunan talud sebesar Rp 64.206.000.

"Panjang talud awalnya direncanakan sejauh 100 meter. Tapi realisasinya lebih dari 100 meter," kata dia.

Lebih lanjut ia mengatakan pemerintah desa masih menunggu pencairan dandes tahap kedua.

Baca: Gempa Magnitudo 7 Tak Bubarkan Pengucapan Syukur di Poigar, Di Desa Ini Bakal Dipasang EWS

Baca: Misteri Hubungan Ahok & Puput Terungkap, Teryata Keduanya Sudah Lakukan Ini, Sean Ngaku Tak Perduli

Baca: Rangkuman 5 Aksi Brutal Lionel Messi di lapangan, dari Cekik Leher Lawan Hingga Semprot Hakim Garis

Baca: Pasca Gempa 7.1 SR, Tamu dan Staf Mimpi Indah Resort Balik dari Pengungsian

Baca: Alami Penyakit Serius, Raffi Ahmad Terancam Menderita di Hari Tua, Seberapa Parah Sakitnya?

Jumlah anggaran tahap dua sebesar 263.344.500.

"Anggaran dandes tahap dua akan kami hunakan untuk pembangunan rabat beton pada jalan desa kami. Panjangnya 417 meter dengan lebar 3 meter," ucap dia.

Menurut Aseng dalam musyawarah masyarakat desa beberapa waktu lalu, dua fasilitas ini yang dianggarakan.

Masyarakat ingin agar akses jalan di desa-deaa ada perbaikan.

Baca: SINOPSIS FILM Mad Max: Fury Road, Tayang Malam ini Pukul 21.00 WIB di TransTV, Wajib Ditonton

Baca: Benneli Motor Ramaikan Pasar Otomotif Manado, Tawarkan Produk Asal Italia

Baca: Tahun Ini Pemerintah Berencana Siapkan Alat Deteksi Dini Tsunami

Baca: Hasil Final Copa America 2019 Brasil vs Peru, Gabriel Jesus Diganjar Kartu Merah

Baca: Postingan Sutopo Sebelum Meninggal Dunia, Bicara Soal Kesalahan dan Dosa: Sangat Menyakitkan Sekali

Selain itu dana desa pada tahap satu dan tahap dua akan dimanfaatkan juga untuk pemberdayaan masyarakat

Seperti pelatihan ibu-ibu PKK dan pelatihan pemuda-pemuda desa dan pengadaan lainnya.

Ia sangat bersyukur dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat melalui Pemkab Minsel dapat dimanfaatkan dengan baik.

Sementara itu Di Desa Kapoya, Kecamataan Suluun Tareran (Sulta), dandes tahap satu digunakan untuk membangun sejumlah fasilitas umum masyarakat, peningkatan pemberdayaan masyarakat, pengadaan obat dan lainnya.

Untuk dandes tahap dua ini, Desa Kapoya akan menerima sebesar Rp 117.000.000.

Hukumtua atau Kepala Desa Kapoya Herman Lapian mengatakan dana itu akan digunakan untuk pembangunan talud.

Baca: Hasil Final Copa America 2019 Brasil vs Peru, Gol Everton dan Gabriel Jesus Bawa Tim Samba Unggul

Baca: Ketika Gede Lihat Tetangga Pakai Daster Saat Beri Makan Babi, Beruntung Ada Suaminya

Baca: Hasil Akhir Final Copa America 2019 Brasil vs Peru Skor 3-1, Tim Samba Kunci Gelar Juara

Baca: Presiden Jokowi Ungkap Satu Kalimat dari Sutopo Purwo Nugroho yang Begitu Dikenangnya

Baca: Profil Tsamara Amany Alatas, Politisi PSI yang Sudah Bertunangan, Digadang jadi Menpora

"Ini karena desa kami strukturnya berbukit-bukit. Jadi pembangunan talud sudah mendesak untuk meminimalisir terjadinya tanah longsor," kata Lapian.

Selama ini desanya belum pernah terjadi longsor, namun kata dia lebih baik mencegah daripada mengobati.

Pembangunan talud di desa juga sudah direncanakan sebelum ada dandes. (Dru)

Bupati Minta Kepala Desa Transparan

Bupati Christiany Eugenia Paruntu meminta kepada seluruh hukum tua di 167 desa se-Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) agar transparan dalam pengelolaan dan penggunaan dana desa (Dandes).

"Saya peringatkan kepada para hukum tua supaya jujur dan transparan menggunakan dana desa. Ini dana dari pemerintah pusat dan harus dimanfaatkan untuk kemajuan dan pembangunan desa," kata Bupati Paruntu, Jumat (3/5/2019).

Jika ada penyalugunaan penggunaan dandes, maka hukumtua akan berhadapan dengan hukum yang berlaku. Jadi ia meminta agar pengelolaannya harus sesuai aturan dan prosedur.

Bupati dua periode ini meminta hukumtua agar melalui dandes bisa berkreasi dengan ide-ide kreatif untuk kesejahteraan masyarakatnya.

"Pemerintah desa dan masyarakat harus memanfaatkan dana desa yang cukup besar untuk pembangunan. Mari sekali lagi kita berkreasi untuk membangun desa," pungkas dia. (*)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved