Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Harun Ditembak dari Jarak 11 Meter: 10 Anggota Brimob Ini Dihukum

Polri mengumumkan hasil investigasi internal terkait kerusuhan 21-22 Mei di Jakarta. Temuan mereka, salah satu korban

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Alex Suban/Henry Lopulalan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membeberkan barang bukti dan tetapkan 257 tersangka ricuh kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2019). Polisi menyita sejumlah barang bukti dari massa rusuh pada Rabu (22/5) dini hari di tiga lokasi diantaranya amplop putih bernama berisi Rp 200-500 ribu dan anak panah. Warta Kota/Henry Lopulalan 

Dedi mengungkapkan, kelompok tersebut teridentifikasi bagian dari kelompok tersangka kasus dugaan penyelundupan senjata Mayjen (Purn) Soenarko. "Ada kelompok memanfaatkan momentum untuk menciptakan triger atau martir. Tersangka S senjata yang dibawa dari Aceh ke Jakarta," ungkap Dedi.

Kemudian, kelompok lainnya yang teridentifikasi adalah terkait dengan penangkapan dari tersangka kasus dugaan makar Mayjen (Purn) Kivlan Zen. "Ada kelompok lagi yang main ditangkap lagi. Kelompok KZ dengan enam orang lain dan 4 senpi rakitan," pungkas Dedi.

Sementara, Suyudi Ario Seto selaku Dirkrimum Polda Metro Jaya menambahkan, kelompok lain yang ikut bermain dalam kerusuhan 21-22 Mei di Jakarta adalah oknum yang mengatasnamakan kelompok agama yang datang dari sejumlah daerah.

"Beberapa kelompok yang sampai dengan hari ini kita ungkap, yang pertama adalah oknum, oknum saya katakan, dari kelompok Islam yang berasal dari beberapa daerah," kata Suyudi.

Kelompok itu berasal dari sejumlah daerah yakni Serang, Tangerang, Cianjur, Banten, Jakarta, Banyumas, Majalengka, Tasikmalaya, Lampung, dan Aceh. Suyudi melanjutkan, ada juga kelompok oknum mengatasnamakan organisasi masyarakat dan relawan politik yang juga terlibat dalam kerusuhan tersebut. "Ada juga oknum organisasi kemasyarakatan ini (inisialnya) GRS, FK, dan GR. Kemudian ada juga oknum relawan," ujar Suyudi.

Dedi mengatakan, Polda Metro Jaya dibantu Mabes Polri telah mengidentifikasi salah satu komandan lapangan yang memprovokasi massa agar melakukan kerusuhan. Dan saat ini, komandan lapangan tersebut telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian. Namun, Dedi tidak bersedia mengungkap identitas orang tersebut.

"Kemudian ada 1 orang dan terbitkan surat DPO. Dia patut diduga sebagai komando perusuh di lapangan dengan narasi yang diucapkan bakar, lempar, perang," di Mabes Polri, Jln Trunojoyo, Jakarta, Jumat (5/7/2019).

Dedi mengatakan jika tertangkap pihaknya bakal mendalami siapa pihak yang menginstruksikan dirinya. "Apabila ditemukan. Kami akan dalami siapa yang menyuruh diatasnya ini. Ini terkait masalah progress hasil penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya terkait masalah kerusuhan 21-22," pungkas Dedi.

Polda Metro Jaya sendiri telah melimpahkan berkas perkara dari 316 tersangka yang terlibat kerusuhan di Jakarta pada 21-22 Mei lalu, ke kejaksaan. Dari jumlah itu, 74 orang masih berstatus anak-anak.

10 Brimob Dihukum Kurungan 21 Hari

Polri akan menjatuhkan hukuman disiplin kurungan 21 hari kepada 10 personel Brimob karena diduga terlibat pemukulan Andri Bibir (30) di Kampung Bali, Jakarta Pusat, saat kerusuhan 21-22 Mei 2019.

Demikian disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (5/7/2019).

"Ada 10 anggota yang sudah diproses dan saat ini sudah menjalani sidang disiplin," ujar

Dedi menerangkan, 10 personel Brimob itu berasal dari sejumlah polda. Nantinya, mereka akan menjalani hukuman di polda asal masing-masing. "Dari 10 anggota tersebut nanti akan dijatuhi hukuman hakim, hukuman disiplin berupa penahanan di ruang khusus selama 21 hari," jelasnya.

Dedi mengatakan, pemukulan yang dilakukan oleh sejumlah oknum Brimob terhadap Andri Bibir di Kampung Bali terjadi secara spontan. Ha litu dikarenakan para anggota Brimob tersebut melihat komandan kompi mereka terkena panah beracun.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved