Kasus Pemerasan
Penipuan Bermodus Video Call, 2 Wanita Manado Peras Korban di Manokwari Hingga Rp 50 Juta
Dua perempuan asal Manado harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran video call.
Penulis: | Editor: Rizali Posumah
Atas perbuatan tersebut, para pelaku disangkakan telah melanggar Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau pasal 30 Jo Pasal 4 ayat (2) UU RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 369 Jo Pasal 55 Kuhpidana.
Sesuai dengan Laporan Polisi : LP/348/V/2019/PapuaBarat/ResManwar, tanggal 25 Mei 2019.
"Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polda untuk di lakukan pemeriksaan oleh personil Polres Manokwari Papua Barat," kata AKP Sugeng. (Tribun Manado/Ferdinand)
Baca: Rayakan HUT RI ke-74 di Puncak? Ini Rekomendasi 10 Gunung Tertinggi di Indonesia
Baca: Prediksi, Menteri Kabinet yang Dipertahankan Jokowi, Ada Susi Pudjiastuti dan Sri Mulyani
Baca: Dituding Hina Profesi Pengacara, Nikita Mirzani Nyinyir, Ucapkan Komentar Menohok
Baca: Najwa Shihab: Apakah Gerindra tak Malu Dapat Jatah Menteri Jokowi? Ini Jawaban Tegas Kader Partai
Baca: Presiden Jokowi dan Ibu Negara Nikmati Keindahan Taman Laut Bunaken
Baca: Sosok Prananda Paloh, Calon Menteri Muda Jokowi-Maruf, Berikut Latar Belakang Karirnya
