Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pemerasan

Penipuan Bermodus Video Call, 2 Wanita Manado Peras Korban di Manokwari Hingga Rp 50 Juta

Dua perempuan asal Manado harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran video call.

Penulis: | Editor: Rizali Posumah
Istimewa
Kedua pelaku 

Atas perbuatan tersebut, para pelaku disangkakan telah melanggar Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau pasal 30 Jo Pasal 4 ayat (2) UU RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 369 Jo Pasal 55 Kuhpidana.

Sesuai dengan Laporan Polisi : LP/348/V/2019/PapuaBarat/ResManwar, tanggal 25 Mei 2019.

"Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polda untuk di lakukan pemeriksaan oleh personil Polres Manokwari Papua Barat," kata AKP Sugeng. (Tribun Manado/Ferdinand)

Baca: Rayakan HUT RI ke-74 di Puncak? Ini Rekomendasi 10 Gunung Tertinggi di Indonesia

Baca: Prediksi, Menteri Kabinet yang Dipertahankan Jokowi, Ada Susi Pudjiastuti dan Sri Mulyani

Baca: Dituding Hina Profesi Pengacara, Nikita Mirzani Nyinyir, Ucapkan Komentar Menohok

Baca: Najwa Shihab: Apakah Gerindra tak Malu Dapat Jatah Menteri Jokowi? Ini Jawaban Tegas Kader Partai

Baca: Presiden Jokowi dan Ibu Negara Nikmati Keindahan Taman Laut Bunaken

Baca: Sosok Prananda Paloh, Calon Menteri Muda Jokowi-Maruf, Berikut Latar Belakang Karirnya

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved