Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gosip Artis

Kriss Hatta Bebas, Begini Kata Kuasa Hukum Soal Rencana Melaporkan Balik Hilda Vitria

Saking tak terimanya, Hilda Vitria dan kuasa hukumnya, Fachmi Bachmi menyebut pihaknya akan mengajukan kasasi (pembatalan keputusan pengadilan).

Instagram @krisshatta07
Kolase foto Hilda Vitria dan Kriss Hatta 

BERITA SELEB

Baca: 6 Artis Cantik Ini Pernah Terjebak Cinta Vicky Prasetyo, Nomor 5 Buat Vicky Nangis

Baca: Nikita Mirzani Blak-blakan Sebut Kumalasari Tak Pantas Disebut Barbie: Panggil Ijah Aja

Baca: Jadi Sorotan, Nikita Mirzani Curhat Soal Anaknya yang Tak Punya Ayah, Pesannya Mengharukan

Bahkan saking tak terimanya, Hilda Vitria dan kuasa hukumnya, Fachmi Bachmi, menyebut bahwa pihaknya akan mengajukan kasasi (pembatalan keputusan pengadilan).

Menurut Fachmi, ia dan kliennya sudah mengajukan bukti-bukti yang cukup kuat untuk menunjukkan bahwa Kriss Hatta bersalah.

"Tapi keyakinan kami dari sudut pandang kami sebagai kuasa hukum yang mengadukan bahwa apa yang kami adukan itu dengan bukti-bukti yang cukup akurat, yang bisa dipertanggungjawabkan," ujar Fachmi, dikutip dari tayangan Hot Shot yang diunggah melalui kanal YouTube Surya Citra Televisi (SCTV) pada Kamis (4/7/2019).

Menurutnya, vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim pada Kriss Hatta dalam persidangan yang digelar Kamis (4/7/2019) belum merupakan keputusan akhir.

"Ini selama belum ada keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, atau kita lebih gampang dengan istilahnya itu final, ini belum final putusannya," jelasnya.

Oleh karena itu, ia dan Hilda sebagai pihak penggugat memilik hak untuk mengajukan pembatalan atas vonis tersebut.

"Artinya para pihak itu diberi hak untuk mengajukan upaya hukum. Nah karena ini putusannya bebas, upaya hukumnya itu kasasi dalam KUHP," ucap Fachmi menerangkan.

Dengan mengajukan kasasi, nantinya kasus ini akan naik ke tingkatan hukum yang lebih tinggi.

"Nah kalau kasasi berarti prosesnya akan diproses di Mahkamah Agung," terangnya.

Namun Fachmi belum memberikan kepastian kapan ia akan mulai proses pengajuan kasasi atas putusan Majelis Hakim terhadap Kriss Hatta tersebut.

"Kita tunggulah seperti apa. Tapi siapa yang berhak untuk mengajukan itu, itu menjadi sepenuhnya wewenang dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)," pungkasnya.

Kriss Hatta dijatuhi vonis bebas dari tuntutan pemalsuan dokumen pernikahan pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Kamis (4/7/2019).

Dikutip dari Grid.Id, dalam vonis tersebut, disebutkan bahwa Kriss Hatta terbebas dari segala tuntutan jaksa.

Majelis Hakim menerangkan Kriss Hatta tidak terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan dokumen.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved