Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penerimaan Peserta DIdik Baru

Komisi Perlindungan Anak Indonesia Menerima Banyak Pengaduan Terkait PPDB, Ini Rinciannya

Terkait Penerimaan Peserta DIdik Baru (PPDB) sistem zonasi 2019 Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima 95 pengaduan.

WARTA KOTA/BUDI SAM LAW MALAU
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti 

3. Kendala yang dihadapi para operator lapangan saat pendaftaran PPDB 2019, 22% menyatakan masalah teknologi informasi, misalnya server sempat down selama 1 jam dan 78% menyatakan tidak ada kendala sama sekali.

4. Dinas Pendidikan di berbagai daerah memberikan dukungan kepada sekolah, mulai dari pelatihan operator, dikunjungi saat PPDB berlangsung da nada pula yang memberikan dukungan konsumsi pada panitian PPDB di sekolah.

5. Jumlah panitia PPDB di tiap sekolah berbeda-berbeda, di kabupaten Bogor antara 12-24 orang), di kota Depok 30 orang, di kota Bekasi 27 orang, dan di Tangerang Selatan jumlah panitia 13-17 orang.

Atas hal itu kata Retno, KPAI merekomendasikan beberaa hal. Yakni

1. Dari total pengaduan sebanyak 95 hanya9.5% yang menolak sistem zonasi. 91.5% pengadu mendukung sistem zonasi , namun dengan berbagai catatan. Mayoritas pengadu menyayangkan penerapan 90% zonasi murni dalam Permendikbud No. 51/2019, sementara jumlah sekolah negeri belum merata penyebarannya.

Yang paling minim jumlah sekolah negeri adalah pada jenjang SMA. Misalnya, di kota Bogor ada 260 SDN, tetapi hanya ada 20 SMPN dan 10 SMAN. Di kabupaten Jember ada 3 kacamatan tidak ada SMAN. Ada beberapa kabupaten/kota yang di wilayah kecamatannya tidak memiliki sekolah negeri, misalnya : kecamatan Poris, (Kota Tangerang), Tangerang, kecamatan Bangsalsari (Jember), kecamatan Beji (Kota Depok), kecamatan Cipondoh (Kota Tangerang), kecamatan Pagedangan (Tangerang), kecamatan Kudu dan Ngusikan (Jombang), Kota Malang dan Tangerang Selatan.

2. KPAI mendorong pendirian sekolah-sekolah negeri baru di berbagai daerah dari hasil pemetaan zonasi saat ini, dapat menggunakan APBD dan APBN, m engingat penyebaran sekolah negeri tidak merata. Setelah kebijakan zonasi PPDB diterapkan, banyak daerah baru menyadari bahwa di wilayahnya sekolah negeri tidak menyebar merata dan ada ketimpangan julah sekolah di semua jenjang sekolah. SMP dan SMA negeri yang minim jumlahnya jika dibandingkan SD negeri.

KPAI menyampaikan apresiasi kepada beberapa kepala daerah yang dalam 3 tahun zonasi telah berupaya menambah jumlah sekolah negeri, diantaranya adalah Pemerintah provinsi Kalimantan Barat yang membangun 1 SMAN di kota Pontianak yaitu SMAN 11, dan Pemerintah Kota Bekasi yang membangun 7 (tujuh) SMPN baru, yaitu SMPN 50, 51, 52, 53, 54, 55, dan 56.

3. KPAI mendorong lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang sistem zonasi pendidikan dibutuhkan sebagai sarana kolaborasi dan sinergi antar kementerian/ /embagan dengan pemerintah daerah.Untuk keberhasilan sistem zonasi pendidikan diperlukan sinergi kebijakan antar kementerian untuk upaya melayani dan memenuhi hak atas pendidikan berkualitas bagi seluruh anak Indonesia. Setidaknya ada delapan kementerian dan lembaga akan terlibat dalam sistem zonasi pendidikan. Hal ini dimaksudkan untuk mempercepat pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia.

Zonasi pendidikan tidak hanya digunakan untuk mendekatkan anak dengan sekolah, sistem zonasi ini juga dapat digunakan untuk menambah guru dan mutasi guru, serta menentukan pembangunan sarana dan prasarana sekolah yang membutuhkan

Delapan Kementerian dan lembaga yang akan berperan dalam sistem zonasi adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat(KemenPUPR), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Bappenas.

Kemendagri akan mengordinasikan kepala daerah dalam menyusun kebijakan pendidikan, Kemenag akan memastikan satuan pendidikan formal dan nonformal yang berada di bawah kewenangannya diikutkan dalam zonasi pendidikan, Kemenristekdikti akan menyelaraskan lembaga pendidikan tenaga kependidikan sesuai dengan kebutuhan guru nasional.

KemenPUPR akan membangun infrastruktur pendidikan berbasis zonasi, Kemenkeu menyediakan anggaran dalam pelaksanaan zonasi pendidikan, Bappenas menyusun perencanaan tata ruang wilayahterkait bidang pendidikan sesuai zonasi pendidikan, serta KemenPANRB akan menentukan pengendalian formasi guru.

4. KPAI mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah secara terus menerus melakukan pemerataan sumber dana dan sumber daya ke seluruh sekolah negeri yang ada, tidak hanya berfokus pada sekolah-sekolah tertentu yang dianggap unggul dulunya.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul KPAI Terima 95 Pengaduan Terkait PPDB Sistem Zonasi

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved